AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kota Tual. Gelar perkara rencananya dilakukan bersama KPK dan Bareskrim Polri, pada Rabu besok (24/8/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, mengatakan, gelar perkara kasus yang diduga akan menjerat Wali Kota Tual, Adam Rahayaan ini dilaksanakan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon.
“Besok akan dilakukan gelar perkara bersama KPK dan Bareskrim di Ambon,” kata Harold saat ditemui AmbonKita.com di Tribun Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Selasa (23/8/2022).
Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini, mengaku perkara CBP Tual yang ditangani pihaknya telah menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Asistensi KPK di Indonesia hanya ada dua. Salah satunya di Polda Maluku yaitu CBP Tual. Jadi besok juga gelar perkara bersama Bareskrim,” tandasnya.
Gelar perkara antara Ditreskrimsus Polda Maluku, KPK dan Bareskrim Polri akan dilakukan untuk melihat apakah kasus itu akan ditingkatkan ke tahapan berikutnya yakni penetapan tersangka.
BACA JUGA:Â Korupsi CBP Tual, Gelar Perkara Bersama akan Kembali Dilakukan
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, kasus itu telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.599.360.000.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan seorang warga Dedy Lesmana, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta tahun 2018 silam. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, wali kota Tual.
Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.
Discussion about this post