AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela oleh PT Kalwedo ke Penuntut Umum.
Perkara yang menjerat tiga orang tersangka masing-masing Lukas Tapilouw, Manager Keuangan, Jois Lerick dan Bily Ratuhonlory selaku Plt Direktur PT Kalwedo ini akan segera disidangkan.
“Sudah tahap II (dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Selasa (23/11/2021).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ketiga tersangka tersebut, mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ambon ini mengaku tidak lama lagi kasus tersebut akan disidangkan.
“Jadi nanti tidak lama lagi perkara itu akan naik sidang,” pungkasnya.
Baca juga: Korupsi KMP Marsela Rp 2,1 M, Kejati Maluku Tetapkan Tiga Tersangka
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi PT Kalwedo Dibui
Untuk diketahui, PT Kalwedo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya yang mengelola KMP Marsela.
Pada tahun 2016-2017, penyalahgunaan anggaran operasional KMP Marsela diduga dilakukan.
Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP Maluku, kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar atau tepatnya Rp 2.122.441.652.
Kejati Maluku kemudian menjerat tiga tersangka masing-masing Lukas Tapilouw, Manager Keuangan, Jois Lerick dan Bily Ratuhonlory selaku Plt Direktur PT Kalwedo.
Lukas Tapilouw, dan Bily Ratuhonlory ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Sementara Jois Lerick ditahan di Lapas Perempuan Ambon.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post