AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) di Wahai, telah menahan empat tersangka di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Negeri/Desa Horale, Kecamatan Utara Barat, Kabupaten Malteng.
Empat tersangka yang sementara ini mendekam di Rutan Kelas IIA Ambon yaitu AK, mantan Raja Horale, RTK, Sekdes, YMS, Kasi Pemberdayaan, dan WT, Kasi Pembangunan.
Kasi Penkum dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Negeri Horale, terdapat beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan fiktif. Juga ada mark up dalam kegiatan tersebut.
“Kerugian negara yang dialami sebesar satu miliar dua puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu seratus dua belas rupiah (Rp 1.023.519.112),” kata Kareba kepada AmbonKita.com, Selasa (22/8/2023).
Perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Â Kasus Korupsi DD-ADD Negeri Horale Jaksa Tahan Empat Tersangka
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post