AMBONKITA.COM,- Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Alwiyah Fadlun Alaydrus, resmi melantik Brampy Moriolkossu sebagai Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) menggantikan James Ronald Watumlawar.
Alwiyah mengatakan, pelantikan telah sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 91 tahun 2019, dan surat Gubernur Maluku nomor : 800.1.3.3/287 tanggal 7 Februari 2025, persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Hal ini menunjukan bahwa penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah menaati azas Ne Bis Vexari Rule yakni azas yang menghendaki agar setiap tindakan adminitrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan hukum,” kata Alwiyah dalam sambutannya pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pj Sekda KKT yang berlangsung di Biz Hotel Ambon, Senin (17/2/2025).
Pada kesempatan itu, Alwiyah juga mengingatkan jabatan Sekda harus menjadi motivator dan dituntut untuk menjadi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Kepulauan Tanimbar.
“Momentum ini menandai meningkatnya tanggung jawab saudara dalam melaksanakan amanah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah yang dapat dipercaya. Sebelumnya saudara telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, dan saat ini Saudara telah diangkat Sumpah dan dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Alaydrus.
Sekretaris Daerah, kata Dia, adalah jabatan yang sangat strategis dalam jenjang birokrasi, karena seorang Sekretaris Daerah dituntut harus mampu berperan sebagai katalisator, dinamisator dan motivator dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sekda, lanjut Alwiyah, juga mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah.
“Sekretaris Daerah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi dan pembinaan terhadap Aparatur Daerah serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah,” jelasnya.
Meskipun jabatan Penjabat Sekretaris Daerah bersifat sementara, namun seorang Penjabat memiliki wewenang seperti Sekretaris Daerah definitif.
“Saya berharap, saudara dapat menjalankan peran secara profesional dan proporsional, sehingga tugas dan fungsi yang telah ditentukan dapat terlaksana secara optimal,” harapnya.
Kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, Alwiyah mengajak untuk mendukung Moriolkossu sebagai Sekda.
“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, jajaran Forkopimda di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memberikan dukungan bagi Saudara Penjabat Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya. Khusus bagi pimpinan OPD dan aparatur dibawahnya agar bisa membangun kerjasama yang baik dengan Penjabat Sekretaris Daerah sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya Tanimbar yang lebih baik,” pungkasnya. •
Editor: Husen Toisuta