AMBONKITA.COM,- Kantor PT. Waragonda Minerals Pratama (WMP) yang beroperasi di negeri Haya, kecamatan Tehoru, kabupaten Maluku Tengah, terbakar, Minggu malam (16/2/2025).
Kebakaran diduga sengaja dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) yang tidak terima melihat palang sasi adat dirusak oleh Tawakal Samalua, salah satu karyawan perusahaan tambang pasir garnet tersebut.
Selain bangunan utama, sejumlah fasilitas perusahaan juga ikut terbakar dan dirusak OTK. Seperti pos security, ruang maintenance, laboratorium, mess karyawan, satu unit truck, mobil kijang, dan sebuah sepeda motor hangus terbakar. Satu alat berat crane juga dirusak warga.
Sehari sebelumnya, warga negeri Haya melakukan aksi demo dan sasi adat atau tradisi masyarakat yang berisi larangan mengambil sumber daya alam tertentu pada Sabtu (15/2/2025).
Sasi adat dilakukan warga di depan kantor PT. WMP sebagai bentuk protes atas aktivitas perusahaan yang dinilai telah mengancam dan merusak kelestarian alam maupun adat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla saat ditemui di ruang kerjanya Senin (17/2/2025) membenarkan insiden kebakaran tersebut.
Menurutnya, pengrusakan dan pembakaran terjadi akibat adanya kesalahpahaman. Sebelumnya, warga mengira melihat Tawakal Samalua, salah satu karyawan perusahaan merusak palang sasi adat. Padahal, setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan bermaksud menyambung palang sasi adat dengan kayu setelah melihatnya telah terputus.
“Kronologisnya oleh saudara Tawakal Samalua melihat adanya palang sasi yang putus kemudian sama yang bersangkutan dicarikan kayu untuk menyambung kembali, tetapi masyarakat ada yang melihat sehingga terjadi informasi yang beredar di masyarakat, akhirnya terjadi mis komunikasi, bahwa masyarakat beranggapan bahwa yang memutuskan adalah saudara Tawakal,” kata Areis.
Atas informasi ini, warga yang tidak terima kemudian mendatangi kantor perusahaan tambang galian C tersebut. Setelah adanya konsentrasi massa, hingga berbuntut terjadinya pengrusakan dan pembakaran kantor itu.
“Kapolres (Maluku Tengah) kemudian mengambil langkah dengan menurunkan satu pleton personel yang dipimpin Kasat Samapta, kemudian berkoordinasi dengan Forkopimda baik pejabat Bupati maupun Ketua DPRD untuk meredam kedua belah pihak agar kejadian tidak berkembang,” jelasnya.
Selain mengamankan lokasi kejadian, personel Satreskrim Polres Malteng juga dikerahkan dan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari reskrim juga melakukan lidik terkait kejadian tersebut. Sampai saat ini situasi sudah dapat dikendalikan. Kalau dari hasil penyelidikan ada tindak pidana pasti akan diproses sesuai aturan hukum,” pungkasnya. ●
Editor: Husen Toisuta