AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru Selatan, mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial.
Kedua pelaku yang telah diringkus polisi diantaranya berinisial YN, 20 tahun dan SB, 17 tahun. Mereka viral di medsos setelah menganiaya korban berinisial KT, 16 tahun.
Dari video yang beredar di medsos, terlihat korban dikeroyok dua orang perempuan. Rambut korban dijambak, dan digebuk dengan kepala tangan. Korban ditendang hingga terkapar di tanah. Beruntung, warga yang melihat aksi sadisme ini langsung melerai.
Kapolres Bursel AKBP. M. Agung Gumilar membenarkan insiden itu. Ia mengaku, kekerasan bersama ini terjadi di desa Masnana, kecamatan Namrole, kabupaten Bursel, Jumat (14/2/2025).
Perkara ini baru diusut pada Sabtu (15/2/2025) setelah viral di medsos. Pasalnya, pasca kejadian, korban takut untuk melaporkan kejadian tersebut.
Agung mengaku motif pengeroyokan korban karena persoalan asmara. Pelaku berinisial YN diduga cemburu kepada korban. Korban dianggap telah merebut pacarnya.
Perbuatan kedua pelaku menyebabkan korban mengalami luka lebam di mata kiri. Korban juga mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan.
“Saat ini kasus tersebut telah naik tahap penyidikan. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Tersangka YN kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Bursel. Sementara tersangka SB hanya dikenakan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.
Tersangka YN dan SB dikenakan pasal berlapis. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 huruf (e) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 70 ayat (1) KUHP.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta