Categories: Hukum Kriminal

Brigpol Irfan Anggota Polres SBT Dipecat

Share

AMBONKITA.COM,- Anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT), Brigpol Irfan, dipecat secara tidak hormat. Irfan dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/130/lV/2022 tanggal 5 April 2022.

Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), dipimpin langsung oleh Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar, di halaman Mapolres SBT, Bula, Rabu (20/4/2022).

Pemecatan terhadap Brigpol Irfan yang tersangkut kasus Disersi ini ditandai dengan penulisan kata PTDH pada bingkai foto yang bersangkutan oleh Kapolres.

“Perlu kita ketahui bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin memberikan sanksi maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Andre.

Baca: Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana di Mangga Dua Ambon

PTDH, lanjut dia, dilaksanakan setelah melalui sejumlah tahapan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini juga sebagaimana ditinjau dari beberapa hal seperti asas kepastian hukum yaitu terhadap personil polri yang melakukan pelanggaran, asas kemanfaatan yakni pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat, dan kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman asas keadilan yaitu memberikan reward pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepada personil yang terbukti melakukan polri.

Andre juga menyebutkan bahwa keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga
kepada keluarga besarnya,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan yang diambil ini setelah sebelumnya pimpinan polri telah melakukan langkah-langkah lainnya, hingga ditetapkan PTDH.

“Pada kesempatan ini secara pribadi dan selaku Kapolres saya berharap kepada seluruh personil Polres SBT untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024