Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Ini Ditangkap Polisi

Editor by Editor
10/17/2022
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di kota Ambon. Mirisnya, pelaku asusila ini juga masih di bawah umur.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Korban pencabulan sebut saja B, bocah 8 tahun. Sementara pelaku berinisial C, 14 tahun. Pencabulan terjadi di Lapangan Merdeka, Kota Ambon,  Minggu malam (9/10/2022).

“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/488/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com, Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun di Ambon Disetubuhi Anak Remaja

Kasus pencabulan berawal saat korban sedang membantu Y, ibunya berjualan di Lapangan Merdeka Ambon. Setelahnya, korban duduk di bawah pohon, samping bangunan kosong.

Saat duduk, pelaku datang dan mengajak korban untuk mengambil bekas air mineral di dalam bangunan kosong tersebut. Korban kemudian mengikuti pelaku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah tiba di dalam bangunan, pelaku kemudian mencabuli korban menggunakan jari tangannya. Korban yang merasa kesakitan kemudian menangis.

Usai membujuk korban yang menangis karena merasakan sakit, pelaku langsung kabur. Sementara korban berjalan menuju ibunya.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya. Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.

“Ibu korban datang melaporkan kasus itu esok harinya atau pada Senin (10/10/2022),” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan hari itu juga oleh tim penyidik PPA dan Buser Satreskrim Polresta Ambon.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan luka seperti kemerahan pada mata sebelah kanan, kemerahan pada mata sebelah kiri, dan luka robek pada selaput darah alat kelaminnya,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Pencabulan AnakPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Kapolda

Cegah Aksi Tawuran, Kapolda: Mari Bersama Kita Jaga Kamtibmas, Jangan Sedikit-sedikit Salahkan Aparat Keamanan

Polda Maluku

Sempat Diamankan Dua Mobil Tangki Solar Dilepas, Ini Penjelasan Polda Maluku

Recommended Stories

Suami Ini Aniaya Istri dan Anaknya Dengan Senjata Tajam

Suami Ini Aniaya Istri dan Anaknya Dengan Senjata Tajam

08/01/2020
Polda Maluku Ungkap Lima Penyelundup Senpi dan Amunisi ke Papua

Kasus Penyelundupan Senpi dari Ambon ke Papua, Polisi Rampungkan Berkas Lima Tersangka

10/17/2022
DPRD Maluku Dampingi Pemberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Makassar

DPRD Maluku Dampingi Pemberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Makassar

06/24/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In