“Inti dari pada putusan itu yang pertama adalah mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Yang kedua menyatakan bahwa para penggugat adalah pemilik lahan pada plan B untuk proyek PLTP dengan luasan 4,8 hektar, dengan nominal ganti kerugian sebesar Rp 4.379.000.613, dari total uang yang dikonsinyasikan itu sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian memerintahkan agar uang yang dititipkan di PN Ambon segera dibayarkan kepada para penggugat atau klien kami. Pengadilan juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan poin terakhir adalah para tergugat dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per harinya sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap atau pada 30 Mei 2022 itu,” jelasnya.
Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, PN Ambon kemudian merealisasikan hasil putusan pada 5 Juli 2022. Berdasarkan surat pengantar yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Provinsi Maluku dan juga surat pengantar yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) Unit Pembangkit XIV Maluku Papua.
“Jadi Alhamdulillah kemarin pada Kamis (7/7/2022), uang yang direalisasikan oleh PN Ambon sudah kami bayarkan langsung kepada para pemilik lahan sesuai daftar nama dan jumlah yang ada,” ujarnya.
Latif berharap para pihak yang sudah mendapatkan haknya meski terlambat sejak 2014 silam, bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
“Semoga bisa bermanfaat bagi keluarga,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post