AMBONKITA.COM,- Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, diduga mengancam dan mengintimidasi jurnalis perempuan, Silmi Suwailo.
Jurnalis Harian Rakyat Maluku itu diancam saat sedang meliput pendaftaran bakal calon legislatif di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kamis (11/5/2023).
Mirisnya, ancaman yang dilontarkan Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku itu didengar banyak wartawan yang kala itu sedang meliput pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dari partai PDIP Maluku.
Atas ancaman tersebut, Silmi yang baru menjadi seorang wartawati ini pun merasa syok dan malu.
“Nama Silmi itu jangan pernah datang liput di DPRD Maluku,” ancam Benhur, seperti ditirukan oleh Silmi yang ikut mendengarnya. Ancaman itu juga didengar oleh banyak jurnalis kala itu.
Selain menyampaikan ancaman di depan banyak jurnalis, Benhur juga menemui Silmi setelah mengetahui yang bersangkutan sedang berada di Kantor KPU.
BACA JUGA: Awas Kampanye Hitam di Medsos
Di hadapan Silmi, Benhur menyinggung terkait kerjasama publikasi media antara lembaga DPRD Provinsi Maluku dengan Harian Rakyat Maluku.
“Ingat ee (ingat ya), putus kerjasama Harian Rakyat Maluku dengan DPRD, dan jangan lupa sampaikan ke pimpinanmu ya,” pinta Benhur kepada Silmi.
“Saya sangat terpukul dan malu karena diancam tanpa mengetahui alasannya,” tambah Silmi dalam keterangannya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Cabang Ambon, Khairiyah Fitri, menyesalkan sikap Benhur Watubun, ketua DPRD Maluku.
Menurutnya, tindakan berupa ancaman baik fisik maupun psikis kepada jurnalis telah mencederai kebebasan pers, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis, kata Khairiyah, bekerja untuk kepentingan publik harusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput. Bukan malah justru dintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik.
“Ancaman atau intimidasi yang dilakukan itu membuktikan kalau pelaku belum melek Undang-Undang Pers,” katanya.
Dia menambahkan, seseorang apabila tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ini juga menjadi catatan penting bagi perusahaan media agar menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis,” tambahnya.
Terpisah, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, yang dikonfirmasi AmbonKita.com membantah adanya tindakan pengancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh jurnalis perempuan tersebut.
“Tidak ada. Beta (saya) minta rekamannya,” kata Benhur singkat membalas pertanyaan AmbonKita.com melalui pesan whatsappnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post