AMBONKITA.COM,- Tony Benlas, Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) di Rutan Kelas IIA Waiheru, Kota Ambon, Rabu (28/2/2024).
Direktur PT. Fajar Baru Gemilang ini ditahan setelah diperiksa sebagai Tersangka di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon.
Setelah diperiksa tim penyidik, Tony Benlas langsung digiring menuju Rutan Waiheru menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku sekira pukul 16.20 WIT.
“Hari ini kami melakukan upaya paksa terhadap TB dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan pasar Langgur. Tadi pagi sekitar pukul 11 kami lakukan upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan di kantor Kejati,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi.
BACA JUGA:Â Hendak Kabur ke Bali, Satu Tersangka Kasus Pasar Langgur Ditangkap di Bandara Pattimura
Tony Benlas diketahui kerap mangkir dari panggilan penyidik. Upaya paksa kemudian dilakukan. Ia dibekuk di Bandara Pattimura Ambon saat hendak terbang ke Denpasar, Bali.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan hari ini juga kita lakukan upaya paksa untuk ditahan di Rutan Ambon,” jelasnya.
Tersangka saat digiring menuju Rutan Waiheru sempat mengaku kepada wartawan dirinya tidak bersalah. Ia selama ini berada di kampungnya di kabupaten Kepulauan Aru karena ayahnya meninggal.
“Terkait dengan apa yang dia (tersangka) sampaikan itu merupakan haknya. Namun yang pasti kami sudah mengumpulkan alat bukti sebagaimana dijelaskan dalam pasal 184 KUHAP, bahkan ahli juga kita periksa, bahkan kerugian negara juga sudah terbit,” ucapnya.
Rahyudi mengklaim pihaknya sudah sangat profesional, dan komperhensif mengumpulkan semua alat bukti. “Bahkan dua tersangka sebelumnya sudah kita limpahkan dan sudah mulai persidangan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post