AMBONKITA.COM,-DPRD Maluku belum menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang embarkasi antara Maluku menjadi sebuah Perda melalui rapat paripurna dewan agar menjadi payung hukum bagi proses pemberangkatan jamaah haji di daerah ini.
“Penyusunan Raperda tentang embarkasi antara yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku telah selesai dilakukan dan kini tinggal menunggu penetapannya menjadi Perda,” kata Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela di Ambon, Senin (23/1/2023).
Ke-45 anggota DPRD Maluku saat ini sementara mengikuti bimbingan teknik penguatan kapasitas legislatif di Jakarta.
Menurut dia, seluruh tahapan pembahasan Raperda tersebut telah disampaikan ke pimpinan dewan sehingga bukan lagi menjadi tanggungjawab Bapemperda, melainkan merupakan kewenangan penuh dari pimpinan dewan.
“Rapat bersama mitra dengan Bapemperda sudah selesai dan saya kira ini kewenangan dari pimpinan DPRD menyangkut paripurna penetapannya ditentukan kapan,” ucapnya.
Karena yang terpenting adalah tanggungjawab Bapemperda sudah selesai dan diusulkan ke pimpinan dewan untuk ditetapkan menjadi Perda sehingga proses penyelenggaraan haji ini semakin ditingkatkan.
Dia juga mengakui kalau usulan penetapan Raperda tersebut sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Maluku, namun hingga kini belum ada agenda terkait penetapan Raperda melalui rapat paripurna.
Namun dia berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa dilakukan penetapan Raperda tentang Embarkasi Haji Antara menjadi Perda sehingga menjadi payung hukum dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya mengatakan, pelaksanaan embarkasi antara untuk para calon jamaah haji di Maluku secara efektif akan dimulai pada tahun 2023 mendatang.
Walaupun secara efektifnya baru dimulai tahun 2023, namun di tahun 2022 sudah dimulai pra embarkasi antara untuk melakukan penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku.
Komisi IV DPRD Maluku bersama pemda dan dihadiri Kanwil Kemenag sudah memutuskan untuk keberangkatan jamaah haji tahun 2022, dan ini juga bertepatan dengan penetapan Perda tentang Penyelenggara haji oleh Pemprov Maluku.
Itu berarti seluruh komponen pembiayaan jamaah haji mulai dari asrama haji sampai berangkat ke Makassar dan kembali ke Kota Ambon, ditanggulangi oleh Pemprov Maluku sesuai regulasi Perda tentang penyelenggara haji provinsi.
Sedangkan komponen dari kabupaten/kota ke provinsi itu masuk tanggung jawab kabupaten dan kota. (Terasmaluku.com)
Discussion about this post