AMBONKITA.COM-DPRD Maluku meminta pemerintah provinsi mempermudah pinjaman modal usaha bagi wirausaha pemula sebagai upaya mendorong lahirnya wirausaha baru yang akan turut menggairahkan perekonomian.
“Program pinjaman modal wirausaha dari Dinas Koperasi dan UKM Maluku kepada wirausaha pemula 2023 di daerah ini pencairannya terkendala pentunjuk teknis (Juknis) yang persyaratann agak memberatkan calon penerima bantuan, Pemprov harus mempermudah agar segera cair,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifuddin di Ambon, Rabu (30/8/2023).
Untuk itu pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan Dinkop UKM provinsi membahas masalah program bantuan wirausaha pemula guna mengatasi persoalan tersebut.
Ia mengidentifikasi kendalanya adalah petunjuk teknis calon penerima bantuan pinjaman modal wirausaha pemula yang memang agak menyulitkan.
Menurut dia, penerima harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP dan surat keterangan lain untuk mendapatkan kucuran dana bantuan mengacu pada Perpres nomor 2 tahun 2022.
Perpres ini mengatur tentang penetapan kebijakan pemerintah yang dijadikan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemda dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode 2021 sampai 2024.
“Karena itu kita sepakat untuk mengubah nomenklaturnya dari penerima bantuan wirausaha pemula menjadi calon wirausaha pemula dan dikoordinasikan dengan Bappeda Maluku,” ucap Rovik.
Bila nomenklatur diganti dengan istilah calon wirausaha pemula maka persyaratan juga tidak menyulitkan masyarakat dalam menerima bantuan karena cukup menyiapkan KTP, nomor rekening bank, dan surat keterangan berusaha.
“Untuk limit pinjaman dari Dinas Koperasi dan UKM sekitar Rp2 juta,” kata Rovik.
Ia melihat dengan limit Rp2 juta tingkat kesulitan administrasi cukup besar bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman sehingga Komisi IV DPRD Maluku bersama Dinkop UKM sepakat untuk melakukan perubahan nomenklatur.
Contohnya masyarakat yang tinggal di Kecamatan Leihitu dan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah harus pergi ke Masohi, Ibu Kota Kabupaten guna mengurus surat keterangan dari Dinkop setempat sebagai persyaratan administrasinya.
Untuk mengurus NIB harus punya NPWP, padahal usahanya hanyalah menjual makanan ringan.
Sementara Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinkop UKM Maluku Fitrah A.M mengatakan, penyaluran bantuan kepada para calon wirausaha pemula memang belum bisa direalisasikan akibat terkendala juknis.
“Sehingga dalam rapat kerja dengan Komisi IV, ada solusi yang ditawarkan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Bappeda provinsi,” ujar Fitrah.
Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Ikhwan Wahyudi
Discussion about this post