AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku melaksanakan rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Maluku, Kota Ambon, Rabu (28/8/2024).
Rapat paripurna dilaksanakan terkait penandatanganan nota kesepahaman terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Tahun 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun, ini dihadiri Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, beserta Forkopimda Maluku lainnya.
Pj Gubernur, Sadali Ie dalam sambutannya menyampaikan mengenai KUA dan PPAS 2025 yang telah disepakati. Di mana, rancangan APBD 2025 diketahui jika pendapatan daerah sebesar Rp3,212 triliun, belanja daerah Rp3,101 triliun, penerimaan pembiayaan Rp25 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp136 miliar.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, karena diantara kegiatan politik yang demikian padat, namun masih menyempatkan waktu untuk melakukan pembobotan atas rancangan KUA PPAS yang kami sampaikan,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post