AMBONKITA.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku membentuk panitia khusus (pansus) untuk pembentukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Maluku 2025-2045.
Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang RPJPD nantinya akan menjadi acuan bagi kepala daerah untuk mensejahterakan rakyat melalui berbagai program pembangunan.
“Pansus RPJPD Tahun 2025-2045 telah dibentuk,” katanya.
Pansus RPJPD 2025 – 2045 diketuai oleh Richard Rahakbauw. Tim yang dibentuk berjumlah sebanyak 14 orang yang terdiri dari unsur komisi dan fraksi.
Pembentukan pansus RPJPD dilakukan melalui paripurna DPRD Maluku didasarkan pada surat dari pemerintah provinsi tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Provinsi Maluku 2025-2045.
Selanjutnya, pansus akan bekerja dengan melakukan pendalaman dan merumuskan RPJPD Provinsi Maluku tahun 2025-2045. Setelahnya hasil kerja pansus akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku. Kerja pansus akan selesai apabila hasil kerjanya disetujui dalam paripurna.
“Dalam rangka mewujudkan seluruh visi misi kepala daerah yang nantinya terpilih di Pilkada 2024, maka perlu ada petunjuk bagi mereka dalam memantapkan visi misi yang terarah dan terpadu dalam mensejahterakan masyarakat Maluku,” ungkapnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post