AMBONKITA.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melaksanakan rapat dengar pendapat dengan PT. Batutua Tembaga Raya (BTR) di ruang komisi II kantor DPRD, Karang Panjang, Kota Ambon, Selasa (21/10/2025).
Saat rapat yang dihadiri Inspektur tambang provinsi Maluku, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, anggota DPRD Maluku, Ari Sahertian, menyemprot pihak perusahaan mengenai persoalan lingkungan.
Kritik keras dilayangkan karena pihak perusahaan dinilai belum memperlihatkan keseriusan dalam menjalankan kewajiban terkait pengelolaan lingkungan. Sebab, dari total 37 parameter uji laboratorium yang wajib dilakukan, perusahaan baru menyelesaikan 8 diantaranya.
“Dari 37 parameter yang harus diuji, baru delapan yang selesai. Artinya, sebagian besar belum dilakukan, sehingga dampak lingkungannya tidak bisa kita ukur secara pasti,” tegas Sahertian.
Baru 8 parameter yang dipenuhi perusahaan. Menurut Sahertian, hal tersebut menunjukkan perusahaan belum siap memenuhi kewajiban lingkungan. Karena itu, laporan hasil pengawasan yang disampaikan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan aktivitas tambang aman dari pencemaran.
“Selama seluruh parameter belum diuji, bagaimana kita bisa memastikan laut, udara, dan tanah di sekitar tambang tidak tercemar? Jangan hanya tampilkan data yang menguntungkan perusahaan sementara masyarakat sekitar dibiarkan menanggung akibatnya,” cecarnya.
Sahertian menegaskan, DPRD Maluku tidak akan diam terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga di sekitar wilayah tambang. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis daerah terhadap aktivitas BTR.
“Kami ini wakil rakyat, bukan pembela perusahaan. Kalau ada yang salah, kita harus berani bicara,” tegasnya.
Sahertian bahkan menyinggung sikap PT BTR yang dinilai lebih fokus mengejar keuntungan ketimbang menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologis.
“Kalau hanya datang untuk gali dan ambil untung tanpa peduli dampak bagi masyarakat, lebih baik perusahaan seperti ini tidak beroperasi di Maluku,” sindirnya yang langsung disambut tepuk tangan dari peserta rapat.
Terhadap Kementerian ESDM dan pemerintah pusat, Ia meminta agar dapat turun langsung meninjau aktivitas pertambangan di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya. Apabila ditemukan pelanggaran berat, Sahertian mendesak agar izin operasi perusahaan dicabut.
“Kalau memang tidak mampu memenuhi kewajiban lingkungan, sebaiknya ditutup saja. Jangan tunggu sampai kerusakan terjadi dan rakyat jadi korban,” pintanya.
Seluruh pihak terkait diingatkan agar dapat bekerja dengan integritas dan rasa takut akan Tuhan. Karena tanggung jawab terhadap lingkungan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral.
“Kita harus bekerja dengan hati nurani. Jangan abaikan bumi Maluku, sebab ini warisan untuk generasi kita ke depan,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












