AMBONKITA.COM,- Terkait persoalan pembangkangan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menerima rapat audiens dengan sejumlah OKP Cipayung Plus.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna pada Senin (26/8/2024).
Sejumlah OKP yang tergabung dalam Cipayung Plus secara umum menyayangkan sikap DPR RI. Mereka dinilai telah mengesampingkan putusan MK hanya untuk kepentingan individual atau segelintir orang.
Menanggapi sikap sejumlah OKP, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengaku prinsipnya pihaknya tetap menolak setiap tindakan yang tidak sesuai konstitusi dan Undang-Undang.
Kendati demikian, menurut Richard, DPRD Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi DPR RI. DPR merupakan lembaga negara, sementara DPRD Maluku hanya salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
“DPR dan KPU sudah sama-sama menyatakan mengikuti putusan MK, maka nanti kita lihat bagaimana ditindaklanjuti dalam PKPU,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS