AMBONKITA.COM,- Dua pelaku bentrokan antar sekelompok pemuda di kabupaten Maluku Tenggara, ditangkap aparat Polres Maluku Tenggara (Malra). Mereka yang saat ini telah ditahan yaitu berinisial ZK (19), dan CL (21).
Aparat Polres Malra terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan bentrokan antar sekelompok pemuda dari kompleks Pemda dengan Karang Tagepe pada Minggu (14/7/2024) dini hari.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah mengungkapkan, tindakan pembubaran secara tegas dan terukur dilakukan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat umum lainnya.
Bentrokan antar warga sudah kesekian kalinya terjadi di daerah itu. Apabila dibiarkan akan meluas dan menjadi konflik sosial.
Menurutnya, Polres Malra sudah berulang kali melakukan kegiatan pencegahan mulai dari patroli daerah rawan sampai dengan memproses hukum para pelaku bentrok. Namun, disayangkan mental dan perilaku senang berkelahi antar sesama belum hilang dari beberapa oknum pemuda di sana. Hal ini sangat merugikan dan membahayakan keselamatan umum.
Dari upaya pembubaran massa bertikai tersebut, ada masyarakat yang melaporkan menjadi korban penembakan di kakinya saat anggota menghalau dan membubarkan konsentrasi massa.
Polri tentu akan menindak lanjuti kebenaran dan menyelidiki sembari memeriksa saksi di lapangan. Termasuk posisi korban yang diduga perempuan dan dalam rangka apa ia di TKP saat kejadian jam 4 pagi tersebut.
“Kami belum dapat memastikan kalau luka memar di kaki korban adalah karena akibat peluru karet atau karena apa. Kami ikut prihatin dan akan berkoordinasi dengan pihak Rumah sakit untuk kepastian luka tersebut,” kata Kombes Areis di Ambon, Senin (15/7/2024).
Pernyataan Kombes Areis tersebut mengklarifikasi sejumlah berita online yang menyebutkan kalau korban terluka akibat terkena peluru nyasar aparat kepolisian. Karena di waktu pagi itu situasi juga gelap dan terjadi bentrok antar pemuda.
Ia menjelaskan, Polres Malra memang melepaskan gas air mata dan menghalau massa dengan tembakan peringatan sesuai protap penanganan kerusuhan. Hal ini terpaksa dilakukan setelah sekelompok warga dari kompleks Lampu Merah Ohoijang tiba-tiba menyerang aparat dengan batu.
Kala itu, aparat Polres Malra tengah mengamankan bentrok yang terjadi antara sekelompok pemuda dari kompleks Pemda dengan kompleks Karang Tagepe. Saling serang menggunakan batu, anak busur panah, senpi angin/tabung dan senjata tajam lainnya itu terjadi di lokasi Taman Landmark, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.
Selain berhasil membubarkan massa bentrok, aparat Polres Malra juga mengamankan sejumlah pemuda yang dinilai sebagai provokator dalam aksi bentrokan tersebut. Mereka adalah berinisial ZK (19), dan CL (21).
“Tiba-tiba sekitar pukul 04.52 WIT, sekelompok pemuda dari kompleks Ohoijang Lampu Merah melakukan pelemparan terhadap anggota yang sementara mengamankan bentrok antara pemuda Karang Tagepe dan pemuda Pemda,” jelasnya.
Karena diserang dengan batu, aparat Polres Malra terpaksa melepas tembakan peringatan ke atas. Mereka meminta ketiga kelompok tersebut yaitu pemuda kompleks Lampu Merah, Karang Tagepe dan Pemda agar membubarkan diri. Namun upaya aparat tidak dihiraukan mereka bahkan semakin anarkis.
“Tembakan peringatan yang dilepas anggota tujuannya untuk membubarkan ketiga kelompok tersebut,” jelasnya.
Dalam aksi bentrokan tersebut, diketahui ada laporan terdapat seorang perempuan menjadi korban. Ia mengalami luka memar di betis kaki. Belakangan diketahui kalau korban bernama Tesa Monika alias Bisi, 24 Tahun, warga Kompleks Lampu Merah Ohoijang, dilaporkan terluka akibat tembakan aparat kepolisian.
“Dengan adannya luka tersebut maka anggota Polres Malra menurunkan tim Propam dan melakukan konsultasi dengan dokter jaga RSUD Karel Satsuitubun Langgur,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dokter jaga, luka memar yang diderita korban belum bisa dipastikan penyebabnya. “Dan yang bisa memastikan luka pada pasien tersebut yakni dokter spesialis yang akan melakukan pemeriksaan nantinya,” sebut Kombes Aries.
Kombes Aries mengaku pihak keluarga memberikan informasi bahwa korban terkena letusan tembakan peluru karet. Namun hal ini belum bisa dipastikan karena luka pada betis pasien yang perlu pemeriksaan secara detail oleh dokter dan akan dimintakan visumnya.
“Yang bisa memastikan luka tersebut hanya tim medis RSUD Karel Satsuitubun Langgur dan sampai saat ini keterangan dari medis belum bisa memberikan keterangan yang pasti dikarenakan masih menunggu visum dari dokter,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Kombes Aries, bentrokan tersebut diduga sengaja dilakukan dan ada kaitan kejadian sebelumnya pada 11 Juli 2024, di kompleks Ohijang Lampu Merah dilakukan penangkapan terhadap bandar narkoba oleh BNN Provinsi Maluku.
“Diduga adanya upaya oknum masyarakat di kompleks Ohijang memanfaatkan situasi untuk menciptakan instabilitas Kamtibmas dan membuat berita-berita yang menyudutkan Polres Malra, karena sebelum kejadian ini ada penangkapan kasus Narkoba yang melibatkan oknum masyarakat Ohoijang oleh BNNP Maluku.
Pemberitaan dan penyebaran isu sepihak oleh kelompok Ohijang Lampu Merah sangat disayangkan dengan menggunakan media tertentu yang juga tidak melakukan klarifikasi ke pihak Polri sehingga tidak berdasarkan fakta di lapangan, media yang baik dan berintegritas seharusnya juga berimbang dan tidak sepihak dalam menulis berita,” katanya.
Polda Maluku menghimbau sudahilah konflik dan bentrokan antar pemuda yang hanya membawa nama buruk untuk daerah Maluku Tenggara serta merugikan masyarakat umum. “Mari kita jaga bersama keamanan dan kedamaian di Maluku Tenggara,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post