AMBONKITA.COM,— Dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Korban F.A.R di Ohoi Danar, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, ditangkap aparat kepolisian. Kedua pemuda tersebut berinisial E.N dan O.H.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, mengatakan, E.N dan O.H telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan pada 30 Maret 2026 setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara.
Peristiwa tersebut berawal saat terjadinya bentrokan antar warga pada Jumat (27/3/2026). Insiden ini sempat mereda setelah aparat kepolisian turun ke lokasi kejadian. Namun, situasi kembali memanas pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIT. Dalam kondisi tersebut, kedua Tersangka diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban ditemukan warga dalam keadaan terluka parah. Sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Rian mengaku pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Maluku Tenggara.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











