Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tiga Pemilik Narkoba di Ambon Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Pasutri

Editor by Editor
03/21/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Pemilik Narkoba di Ambon Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Pasutri

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap tiga pelaku narkoba, dua diantaranya pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba di kota Ambon. Ketiga pelaku berinisial VK (28) alias Vasco beserta CP (37), dan istrinya FTP (32).

RELATED POSTS

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

Penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba ini dilakukan setelah tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku menerima informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Vasko di jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tanggal 17 Maret 2025.

Saat diamankan di depan gereja Syalom pukul 12.30 WIT, Vasco tertangkap tangan sesaat setelah menerima paket kiriman yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu.

“Yang bersangkutan mengaku menerima paket kiriman tersebut atas permintaan saudara AP alias Agil,” kata Kombes Areis, Jumat (21/3/2025).

Vasco mengaku paket berisi sabu-sabu seberat 0.4941 gram ini adalah milik bersama. Sebab uang pembeliannya berasal darinya.

“Saat ditangkap, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan guna proses penyidikan. Sementara terhadap saudara Agil telah dilakukan pencarian namun sampai saat ini yang bersangkutan belum ditemukan,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Vasko kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dua hari berselang atau tanggal 19 Maret
2025, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku kembali meringkus CP dan istrinya FTP di sekitar jalan Dr. Malaiholo, Karang Panjang Ambon.

Kombes Areis menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pasutri ini berawal saat  tim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau Ambon.

Sekitar pukul 17.30 WIT, tim mencurigai seorang driver ojol maxim dan mengamankannya tepatnya di depan Kantor PDIP Maluku. Saat diinterigasi, driver ojol ini mengaku hanya dititipi paket kiriman untuk diantarkan ke alamat sesuai pesanan aplikasi.

“Tim kemudian mengamankan paket yang kami curigai berisi narkotika berupa dos bekas headsed/earphone warna biru muda bertuliskan shure dalam tas kresek hitam ukuran kecil,” ungkapnya.

Setelah mengetahui isinya, tim bersama driver ojol tersebut menuju alamat rumah pemesan aplikasi antar paket di sekitar Jalan Dr. Malaihollo.

“Tim lalu mengamankan terduga FTP dan suaminya CP. Tim meminta Terduga untuk jujur apakah masih ada barang bukti lainnya yang disimpan, kemudian Terduga FTP jujur mengakui kalau masih ada sisa sabu di dalam laci lemari pakaian besi di kamar terduga,” jelasnya.

Dalam lemari tersebut FCP kemudian mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 paket kecil plastik klip bening berisi sisa serbuk kristal bening diduga sabu. Total berat sabu-sabu yang dimiliki kedua pasutri yakni 0,13 gram.

“Ada juga ditemukan 1 buah korek api gas warna putih bening, 6 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas kemasan sabu,” jelasnya.

Melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kedua pasutri tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga tersangka narkoba ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Sementara kasus tersebut masih terus didalami untuk mengejar pelaku lainnya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPasutri Narkobatiga pelaku narkoba
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame
Ambonku

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

04/28/2026
Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil
Ambonku

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Kapolresta Ambon Lantik Lima Kapolsek Baru
Ambonku

Kapolresta Ambon Lantik Lima Kapolsek Baru

04/27/2026
Next Post
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Santuni Anak Yatim

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Santuni Anak Yatim

Cafe Ujung JMP Ambon Kembali Berbagi Makanan Buka Puasa, Levi: Ini Agenda Rutin

Cafe Ujung JMP Ambon Kembali Berbagi Makanan Buka Puasa, Levi: Ini Agenda Rutin

Recommended Stories

Dukung Pelestarian Lingkungan Hidup, Alumni Akabri 1994 Tanam Mahoni di Ambon

Dukung Pelestarian Lingkungan Hidup, Alumni Akabri 1994 Tanam Mahoni di Ambon

02/25/2026
Bikin Pelanggaran, Tiga Polisi di Maluku Batal Naik Pangkat

Bikin Pelanggaran, Tiga Polisi di Maluku Batal Naik Pangkat

06/30/2023
Angka Kemiskinan di Maluku Turun

Angka Kemiskinan di Maluku Turun

01/03/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In