Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ambon Dihukum Penjara Sembilan Tahun

Editor by Editor
06/10/2025
Reading Time: 1 min read
0
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ambon Dihukum Penjara Sembilan Tahun

AMBONKITA.COM,- Dua Terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Skip Atas, Kota Ambon, masing-masing Rizki  M. Ahuluheluw dan Rinto P. Simanjuntak, dihukum penjara selama 9 tahun.

RELATED POSTS

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim, menganiaya Arnold Robert Angwarmasse di dalam rumahnya pada 22 September 2024 lalu hingga meninggal dunia.

Vonis bersalah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Orpa Martina, dalam sidang pembacaan putusan yang dihelat di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/6/2025). Orpa didampingi dua hakim anggota; Ismael Wael dan Nova Salmon.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat atau kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (3) KUHPidana.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap Terdakwa Rizki  M. Ahuluheluw dan Terdakwa Rinto P. Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun” kata Orpa Martina dalam amar putusannya.

Vonis Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon. Sebelumnya, JPU menuntut kedua Terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Keputusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi atau menerima putusan hukuman 9 tahun tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di dalam rumah korban, kawasan Skip Atas, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 22 September 2024, sekira pukul 11.00 WIT.

Dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meregang nyawa tersebut, aparat Kepolisian menetapkan tiga orang Tersangka. Satu diantaranya masih buron yakni Barcelius Maluntoh (DPO).●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus Pembunuhan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Next Post
Tim SAR Evakuasi 20 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Aru

Tim SAR Evakuasi 20 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Aru

8 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Psikologi

8 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Psikologi

Recommended Stories

Kapolda Kunjungi Jamaah Masjid Darul Hasanah, Titip Pesan Kamtibmas

Kapolda Kunjungi Jamaah Masjid Darul Hasanah, Titip Pesan Kamtibmas

03/16/2024
Satu Penjual Togel Online di Kampung Ihu Ditangkap

Satu Penjual Togel Online di Kampung Ihu Ditangkap

11/10/2024
Gedung RTMC Diharapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Gedung RTMC Diharapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

04/19/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In