Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ambon Dihukum Penjara Sembilan Tahun

Editor by Editor
06/10/2025
Reading Time: 1 min read
0
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ambon Dihukum Penjara Sembilan Tahun

AMBONKITA.COM,- Dua Terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Skip Atas, Kota Ambon, masing-masing Rizki  M. Ahuluheluw dan Rinto P. Simanjuntak, dihukum penjara selama 9 tahun.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim, menganiaya Arnold Robert Angwarmasse di dalam rumahnya pada 22 September 2024 lalu hingga meninggal dunia.

Vonis bersalah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Orpa Martina, dalam sidang pembacaan putusan yang dihelat di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/6/2025). Orpa didampingi dua hakim anggota; Ismael Wael dan Nova Salmon.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat atau kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (3) KUHPidana.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap Terdakwa Rizki  M. Ahuluheluw dan Terdakwa Rinto P. Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun” kata Orpa Martina dalam amar putusannya.

Vonis Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon. Sebelumnya, JPU menuntut kedua Terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Keputusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi atau menerima putusan hukuman 9 tahun tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di dalam rumah korban, kawasan Skip Atas, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 22 September 2024, sekira pukul 11.00 WIT.

Dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meregang nyawa tersebut, aparat Kepolisian menetapkan tiga orang Tersangka. Satu diantaranya masih buron yakni Barcelius Maluntoh (DPO).●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus Pembunuhan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Next Post
Tim SAR Evakuasi 20 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Aru

Tim SAR Evakuasi 20 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Aru

8 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Psikologi

8 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Psikologi

Recommended Stories

Tinjau Tes CPNS di Ambon, Sekjen Kemenkumham: Tidak Dipungut Biaya

Tinjau Tes CPNS di Ambon, Sekjen Kemenkumham: Tidak Dipungut Biaya

11/27/2021
Polda Maluku Pengelola Anggaran Terbaik di Jajaran Polri

Polda Maluku Pengelola Anggaran Terbaik di Jajaran Polri

10/04/2021
Polri

Tersangka Ferdy Sambo Cs akan Dilimpahkan ke Jaksa

09/29/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In