Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Bandara Banda Dituntut Penjara 5 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Petrus Marina dan Welmon Rikumahua, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Standard Runway Bandara Banda Neira tahun 2014, dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sub kontraktor proyek tersebut dituntut bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/10/2022).

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman pidana selama 5 tahun kepada kedua terdakwa, dipotong masa tahanan,” pinta JPU, M. Salahuddin, dalam amar tuntutannya.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak, dibantu dua hakim anggota. Sidang juga dihadiri Herberth Dadiara, kuasa hukum terdakwa.

JPU menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.

“Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti mereka dibebaskan,” kata JPU.

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Bandara Banda Neira Akhirnya Ditahan Jaksa

JPU mengatakan yang memberatkan, kedua terdakwa yakni bersama-sama dengan tersangka Sutoyo, selaku konsultan pengawas (Berkas terpisah), serta dua terpidana lain yakni Marten Parinussa dan Sinaje Nanlohy melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Sebagaimana dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pemenuhan standar Runway Strip pada Bandar Udara Banda Neira Tahun 2014.
Perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli dari Politeknik Negeri Ambon sebesar lebih dari Rp1 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan ahli fisik ternyata terdapat selisih volume pekerjaan dari selisih nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp. 1.123.358.656,31 (satu miliar seratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh enam rupiah tiga puluh satu sen),” ungkap JPU dalam berkas dakwannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (11/10/2022) pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Daftar di PDIP Ambon, Agus Ririmasse: Kiranya Saya Bisa Dapat Rekomendasi

AMBONKITA.COM,- Agus Ririmasse, bakal calon Wali Kota Ambon, resmi mendaftar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…

04/30/2024

Nasionalisme Masyarakat Meningkat, Kapolda: Jaga Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan Bakti Polri Presisi selama lima hari sejak tanggal 23…

04/30/2024

Sepekan, NasDem Maluku Buka Pendaftaran Bacalkada

AMBONKITA.COM,- Hanya sepekan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Maluku membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacalkada)…

04/30/2024

Tusuk Anak Bawah Umur dengan Sangkur, Warga Tulehu Ditangkap

AMBONKITA.COM,- Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap AM alias Nando, warga dusun Hurnala,…

04/30/2024

Ini Kronologis Kecelakaan di Asilulu, Satu Meninggal, 10 Terluka, Kapolsek: Mobil Tak Mampu Menanjak

AMBONKITA.COM,- Terungkap penyebab terjadinya kecelakaan tunggal yang menewaskan satu orang penumpang di desa Asilulu, Kecamatan…

04/28/2024

Mobil Penumpang Terbalik di Asilulu, Satu Meninggal

AMBONKITA.COM,- Sebuah mobil penumpang berwarna oranye terbalik di tanjakan jalan desa Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten…

04/27/2024