Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Tersangka di Kasus Korupsi Pembangunan DAM Parit Desa Sariputih

Editor by Editor
10/23/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Tersangka di Kasus Korupsi Pembangunan DAM Parit Desa Sariputih

AMBONKITA.COM,- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menetapkan dua orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan DAM Parit Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara tahun 2021 ini berinisial W dan AR. Mereka hanya dijadikan sebagai tahanan kota.

Jaksa mengklaim kedua Tersangka bersikap kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp160.000.000. Pengembalian kerugian dilakukan pada tahap penyidikan.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, dalam keterangannya menyampaikan, pembangunan DAM Parit Desa Sariputih dianggarkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hultikultura Kabupaten Maluku Tengah.

“W dan AR ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2024. W ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024. Sementara Tersangka AR nomor: B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024,” kata Ardy melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Kamis (24/10/2024).

Perkara tindak pidana korupsi tahun 2021 ini berawal saat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp327.000.000.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk kegiatan pembangunan DAM Parit melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pembangunan DAM Parit yang dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021.  Sistem pelaksanaan pembangunan berdasarkan perjanjian tersebut yaitu secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sariputih.

“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian,” ujarnya.

Perbuatan kedua Tersangka telah menimbulkan kerugian negara. Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp161.735.000, atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp327.000.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Cabjari Maluku Tengah di Wahai, Tersangka W dan AR dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print 125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023.

“(Penahanan kota dilakukan) dengan pertimbangan Tersangka bersikap
koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp160.000.000,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comCabjari WahaiDAM Parit Sariputih
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Next Post
Kapolda Ingatkan Personel Satgas OMP Amankan Debat Perdana Calon Gubernur dengan Baik

Kapolda Ingatkan Personel Satgas OMP Amankan Debat Perdana Calon Gubernur dengan Baik

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 9 Ambon akan Diusut Ulang

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 9 Ambon akan Diusut Ulang

Recommended Stories

Satu Spesialis Pencurian Sound System Gereja di Ambon sampai Seram Diringkus

Satu Spesialis Pencurian Sound System Gereja di Ambon sampai Seram Diringkus

06/06/2023
Timotius Akerina Akhirnya Diangkat Sebagai Bupati Seram Barat, Gubernur Maluku Minta Fokus Visi Misi Awal

Timotius Akerina Akhirnya Diangkat Sebagai Bupati Seram Barat, Gubernur Maluku Minta Fokus Visi Misi Awal

09/20/2021
Rumah Camat Namrole Terbakar Diduga Korsleting Listrik

Rumah Camat Namrole Terbakar Diduga Korsleting Listrik

11/28/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In