AMBONKITA.COM,- Kasus penganiayaan hingga menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di kawasan pasar Mardika, Kota Ambon, Minggu dini hari (13/3/2022).
Dua orang pemuda yaitu RT (30), warga Dusun Seri, Kecamatan Nusaniwe, dan AS, dianiaya di tempat berbeda di kawasan Pasar Mardika.
RT dianiaya MN di depan pintu masuk terminal A1 Mardika, sementara AS ditusuk orang tak dikenal (OTK) di terminal angkot Karang Panjang (Karpan).
Dianiaya, RT yang merupakan seorang tukang ojek, mengalami luka lecet di tangan kiri dan tulang belakang sebelah kiri. Sementara AS ditikam OTK mengenai dada kiri hingga tewas.
Berdasarkan informasi yang diterima AmbonKita.com, peristiwa itu berawal saat RT mengantar AS menggunakan sepeda motor. AS diturunkan RT di depan rumah makan Anda.
Saat diturunkan, AS berjalan menemui MN yang sedang berbaring sambil bermain HP bersama sejumlah pelaku lainnya.
AS kemudian mencabut pisau dan langsung menusuk MN. Beruntung, MN mampu menghindar dan langsung melarikan diri.
Setelah nyaris menusuk MN, AS kemudian melarikan diri ke arah terminal angkot Karpan. Di sana, AS kemudian ditusuk OTK mengenai dada kirinya.
Usai ditusuk, AS diketahui sempat lari menyelamatkan diri. Namun saat tiba di lorong Hotel Yosiba, dirinya terjatuh dan meninggal dunia.
Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Minggu malam tadi membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk kasus penikaman yang menyebabkan AS meninggal dunia ditangani oleh Polresta Ambon,” kata Mustafa.
Ia mengaku, untuk kasus penganiayaan yang menimpa RT, pelakunya sudah diamankan yaitu MN.
MN sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana.
“Sudah ditahan. Kami jerat dengan pasal 170 tentang kekerasan secara bersama,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post