Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
AMBONKITA.COM,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Barat Daya (MBD), menyerahkan pria berinisial TA alias Tom, Tersangka kasus dugaan pembunuhan di Desa Nomaha, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten MBD.
Tom diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/9/2025). Proses tahap 2 ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Cabang Wonreli.
Penyerahan Tersangka bersama barang bukti dilakukan setelag berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
- Investasi LNG Abadi Masela Rp342 Triliun Perkuat Ketahanan Energi dan Bangkitkan Ekonomi Indonesia Timur
- Presiden Prabowo Salurkan 3.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanimbar
- Proyek LNG Abadi Blok Masela, Bahlil Tegaskan Lahan Warga Bukan Ganti Rugi
- Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Dimulai, Presiden Prabowo: Ekonomi untuk Rakyat, Bukan Rakyat untuk Ekonomi
“Tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidanaKUHPidana,” kata KBO Satreskrim Polres MBD, IPTU Rivaldy Said usai memimpin penyerahan tersangka.
Kasus tindak pidana pembunugan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di Desa Nomaha, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten MBD pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Setelah tahap dua (2), maka penanganan kasus ini dinyatakan selesai ditangani Polres MBD. Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga dipersidangan,” tandasnya.●
Editor: Husen Toisuta








