AMBONKITA.COM,- Setelah sempat berhalangan hadir, Ramli Umasugi, eks Bupati Buru, akhirnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku ini diduga telah mencemari nama baik Rustam F. Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru.
“Yang bersangkutan diperiksa kemarin (Senin, 13/6/2022) sejak pukul 10-an (sekitar jam 10.00 WIT) hingga pukul 2-an (sekitar jam 14.00 WIT),” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada AmbonKita.com, Selasa (14/6/2022).
Kurang lebih empat jam, mantan Bupati Buru dua periode yang baru melepas jabatannya pada akhir Mei 2022 lalu itu, diperiksa polisi.
Ramli dicecar penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sebanyak 21 pertanyaan seputar kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan.
BACA JUGA:Â Ketua DPD Golkar Maluku Berhalangan Hadir, Polisi Agendakan Pemanggilan Ulang
Setelah pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya akan merampungkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan dalam tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Untuk diketahui, Ramli Umasugi sebelumnya akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (2/6/2022). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir, karena melakukan perjalanan dinas di Jakarta.
Ramli sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ditreskrimum Polda Maluku, Rabu (25/5/2022). Ia dipolisikan oleh anggota DPRD Buru, Rustam F. Tukuboya.
Perkara pencemaran nama baik itu sendiri bergulir ke ranah hukum setelah upaya mediasi polisi selama beberapa kali tidak membuahkan hasil. Mediasi dimaksudkan agar kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Tersangka Ramli diduga telah mencemari nama baik politisi partai Gerindra tersebut. Ia disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHPidana.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post