AMBONKITA.COM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi saat kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Ambon.
Cawapres Gibran diduga melakukan pelanggaran Pemilu setelah melaksanakan pertemuan dengan Raja-raja/Kepala Desa di Swiss Bell Hotel, Kota Ambon, Senin (8/1/2024) lalu.
Dilanjutkannya proses dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dilakukan saat Bawaslu Maluku melaksanakan rapat pleno di kantor Bawaslu Maluku di Kota Ambon, Selasa (16/1/2024).
Rapat pleno yang dilakukan bertujuan untuk menentukan terpenuhinya syarat formal materil dari laporan hasil pengawasan oleh anggota Bawaslu Provinsi Maluku.
“Jadi rapat pleno ini bukan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Kami hanya menentukan apakah terpenuhi syarat formal materiil,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair kepada wartawan.
Dari hasil pengkajian yang dilaksanakan dalam rapat pleno tersebut, Subair mengaku pihaknya menyimpulkan bahwa laporan hasil pengawasan saat kunjungan putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu sudah terpenuhi.
“Hasil pengkajian dari hasil rapat tadi, kami menyimpulkan telah terpenuhi syarat materialnya sehingga selanjutnya laporan ini akan dituangkan dalam formulir B2 atau temuan untuk diregistrasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Desak Anies: Akan Bangun Lapangan Sepakbola Rakyat Berumput Standar FIFA dan SMK Perikanan di Maluku
Ia mengungkapkan, setelah diregistrasi laporan hasil temuan tersebut, Bawaslu Maluku selanjutnya akan melakukan pengkajian apakah memenuhi syarat-syarat pelanggaran atau tidak.
“Untuk sampai apakah temuan itu merupakan pelanggaran atau tidak membutuhkan waktu 7 hari plus 7 hari (14 hari). Nanti akan ada klarifikasi kita mengundang pihak-pihak terkait termasuk dalam regulasi itu menghadirkan saksi ahli,” ungkapnya.
Menyoal terkait apa-apa saja syarat formil dan materil yang terpenuhi, Subair mengatakan, untuk syarat formil yaitu identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu 7 hari setelah kejadian. Sementara syarat materiil yang terpenuhi yaitu peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
“Dan syarat-syarat itu (formil materil) semua sudah ada dalam laporan dari penemu,” tambah Subair.
Pelaksanaan register temuan akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu akan dilanjutkan dengan proses pengkajian selama 7 hari.
“Jika dirasa masih membutuhkan data-data informasi maka kita menambah tujuh hari lagi, jadi totalnya 14 hari. Tapi biasanya kita menggunakan tujuh hari,” jelasnya.
Astuti Usman, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, menambahkan, setelah proses pengkajian dan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan melibatkan aparat Kepolisian maupun Kejaksaan (Gakumdu).
“Karena ini pidana, bukan Bawaslu sendiri. Juga akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian, bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran),” tambahnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post