AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Empat orang saksi yang dihadirkan untuk diperiksa di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Selasa (29/3/2022) hari ini yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seram Barat.
“Hari ini yang diperiksa ada empat orang saksi. Satu orang Ketua dan tiga orang anggota PPK Kecamatan Seram Barat tahun 2014,” kata sumber di Kejati Maluku yang enggan menggunakan identitasnya oleh AmbonKita.com.
Ia mengaku, empat saksi tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT dengan sejumlah pertanyaan.
“Materi pemeriksaan keempat saksi tersebut mengenai tugas pokok masing-masing. Saya tidak tahu nama-nama mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi AmbonKita.com, belum merespon.
Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku, juga memeriksa tujuh saksi dari KPUD SBB dan PPK Kairatu dan Huamual.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut untuk mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KPUD SBB sebesar kurang lebih Rp 9 miliar.
Kasus itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sayangnya, penyidik masih enggan menyampaikan modusnya yang menyebabkan negara rugi miliaran rupiah pada Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 lalu.
Baca juga:Â Sejumlah Pegawai KPUD dan PPK Seram Barat Diperiksa Jaksa di Ambon
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post