AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebesar kurang lebih Rp 9 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pegawai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten SBB, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kairatu dan Huamual.
Pemeriksaan terhadap sebanyak kurang lebih 7 pegawai KPUD dan PPK di Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa ini dilaksanakan di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Senin (28/3/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, kemarin ada pemeriksaan,” kata Wahyudi kepada AmbonKita.com, Selasa (29/3/2022).
Wahyudi mengaku yang diperiksa kemarin adalah Penjabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara KPUD SBB. Selain itu, sejumlah PPK di Kecamatan Kairatu dan Huamual ikut diperiksa.
“Yang diperiksa kemarin itu PPK Kecamatan Kairatu, Ketua dan anggota 3 orang, 1 anggota PPK Kecamatan Huamual, Pejabat Ttd SPM (Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan Bendahara KPU SBB,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi keuangan terkait pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 sebesar kurang lebih Rp 9 miliar pada KPUD SBB ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di KPUD Seram Barat Sebesar Rp 9 M Naik Penyidikan
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post