Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Empat Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan di Aru Diringkus

Editor by Editor
05/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Empat Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan di Aru Diringkus

AMBONKITA.COM,- Amandus Ohoiwutun alias Nandy, terpidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, diringkus tim gabungan dari Kejaksaan dan Kepolisian.

RELATED POSTS

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Nandy yang buron selama kurang lebih empat tahun ini ditangkap di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (3/5/2022) sekira pukul 19.00 WIT.

“Terpidana ditangkap oleh sejumlah staf Kejaksaan Negeri Aru dibantu personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual pada hari Selasa kemarin,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (5/5/2022).

Terpidana Nandy ini diciduk sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, tentang Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara.

“Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 1.520.739.032,” tambah juru bicara Kejati Maluku ini.

Baca: Kasus Jalan Inamosol, Kejati Maluku Masih Tunggu Hasil Ahli

Nandy sendiri berdasarkan amar putusan MA dihukum pidana penjara 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 835.306.000. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Proses penangkapan dilakukan terhadap buronan itu setelah tim kejaksaan mendapat informasi keberadaannya di Desa Langgur.

Mendapat kabar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru memerintahkan sejumlah staf ke lokasi persembunyian terpidana. Tim berangkat menggunakan angkutan laut Ferry dari Dobo, Kepulauan Aru pada Minggu (1/5/2022) dan tiba di Kota Tual Senin (2/5/2022) dini hari.

“Setelah dilakukan pemantauan, terpidana terlihat di rumah. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIT Kajari Kepulauan Aru menghubungi Kajari Tual, Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama polisi dari Polres Tual berangkat jam 16.00 WIT menuju rumah keluarga terpidana,” jelasnya.

Sempat terjadi negosiasi alot antara pihak kejaksaan dan kepolisian setempat dengan keluarga terpidana. Alhasil, terpidana lalu digelandang menuju Markas Polres Tual.

“Sempat terjadi negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput besok dan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: berita Ambon hari iniKejaksaan Negeri Kepulauan AruKejati MalukuKorupsiPolres Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara
Maluku

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

11/07/2025
Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Next Post
Aniaya Bosnya Hingga Babak Belur, Warga Waesama Bursel Ditangkap Polisi

Aniaya Bosnya Hingga Babak Belur, Warga Waesama Bursel Ditangkap Polisi

Kapolda Maluku Apresiasi Personil Pos PAM Galala yang Menggelar Vaksinasi Booster

Kapolda Maluku Apresiasi Personil Pos PAM Galala yang Menggelar Vaksinasi Booster

Recommended Stories

Berkebun di Hutan Savana Jaya, Pulau Buru,  Kakek 70 Tahun Tewas Tersangkut di Sungai

Berkebun di Hutan Savana Jaya, Pulau Buru, Kakek 70 Tahun Tewas Tersangkut di Sungai

02/09/2021
Kecelakaan laut

Longboat Terbalik di Perairan Seram Timur, Satu Penumpang Tewas

07/20/2022
Kantor Desa Tamilouw Dibakar Warga

Kantor Desa Tamilouw Dibakar Warga

11/10/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In