Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Enam Balon DPD RI Lolos Verifikasi Administrasi KPU Maluku

Editor by Editor
01/16/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Enam Balon DPD RI Lolos Verifikasi Administrasi KPU Maluku

AMBONKITA.COM,-  Sebanyak 6 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi dukungan dan sebaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

6 dari 16 balon yang dinyatakan MS yaitu Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri. Sementara 10 balon lainnya masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sejak hari ini Senin (16/1/2023) sampai dengan Minggu (22/1/2023).

“Hari ini kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dimana kita merujuk pada pasal 43 tentang verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi Maluku. Dan hasilnya akan disampaikan oleh Abdul Khalil Tianotak,” kata Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Kota Ambon, Senin (16/1/2023).

10 balon yang belum memenuhi syarat (BMS), kata dia, yaitu Frankois Orno, Siti Aminah Amahouru, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.

BACA JUGA: Hanya 16 Balon DPD RI Mendaftar di KPU Maluku

“Untuk 10 bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan sejak hari ini sampai dengan 22 Januari 2023,” katanya.

Sementara itu, Abdul Khalil Tianotak, koordinator devisi teknis penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, mengatakan, 6 balon dinyatakan MS setelah mereka memenuhi syarat dukungan minimal 2000 yang tersebar di 6 kabupaten kota di provinsi Maluku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Untuk 10 bakal calon lainnya masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Setelah verifikasi administrasi perbaikan, maka kita tetapkan nama-nama bakal calon (DPD) mana saja yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual,” ungkap Tianotak.

Siapa yang akan lolos bersama 6 balon sebelumnya yang telah dinyatakan MS, kata Tianotak, akan kembali mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual.

“Nanti akan dilakukan verifikasi faktual, dan kemudian verifikasi vaktual perbaikan. Siapa yang memenuhi syarat verifikasi faktual, baru dapat mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI,” jelasnya.

Pendaftaran calon anggota DPD RI akan bersamaan dengan DPR RI maupun DPRD kabupaten kota.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: 6 balon DPD RIAmbonkita.comanggota DPD RIKPU Malukuverifikasi administrasi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
Personel Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kinerja

Personel Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kinerja

Korupsi Dana Gempa SBB

Korupsi Dana Gempa di SBB, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka

Recommended Stories

Doni Monardo Minta “Seruan Dari Masjid” Digaungkan di Seluruh Penjuru Tanah Air

Doni Monardo Minta “Seruan Dari Masjid” Digaungkan di Seluruh Penjuru Tanah Air

07/30/2020
Identitas Mayat yang Tergantung di Rawa Bakau Namlea Terungkap

Identitas Mayat yang Tergantung di Rawa Bakau Namlea Terungkap

12/12/2024
BNNP Maluku

BNNP Maluku Luncurkan Desa Bersih Narkoba di Kailolo dan Batu Merah

10/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In