AMBONKITA.COM,- Enam terduga korupsi anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri setempat di Rutan Kelas IIA Ambon, dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon di Kota Ambon, Senin (25/9/2023).
Keenam tersangka yang ditahan yakni JB (Kepala BPKAD Tahun 2020), MBG (Sekretaris BPKAD Tahun 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD Tahun 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun 2020). Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Proses penahanan dilakukan setelah dilangsungkannya tahap II di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Saat tahap II, keenam tersangka didampingi Penasehat Hukum yang terdiri dari Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.
“Hari ini penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Senin (25/09/2023).
BACA JUGA:Â SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Rp 6 M, Jaksa Jerat Enam Tersangka
Kareba mengungkapkan, saat proses tahap II digelar, hadir sebagai penyidik sekaligus Penuntut Umum yaitu Bambang Irawan, Kasi Barang Bukti, dan Ricky Ramadhan Santoso, Jaksa Fungsional pada Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Mereka didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly.
Menurutnya, perkara tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah).
Kerugian tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 Nomor:200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
“Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023,” jelasnya.
Setelah ditahan di Rutan dan Lapas Perempuan, Penuntut Umum selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post