AMBONKITA.COM,- Petrus Fatlolon alias PF, Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020.
Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, melalui keterangannya, mengungkapkan, bakal calon Bupati Kepulauan Tanimbar ini jadi tersangka setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT melaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan.
Penyidikan lanjutan dilaksanakan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan. Juga dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa Ruben B. Moriolkossu (mantan Sekda KKT), dan Petrus Masela (mantan Bendahara Setda KKT).
“Sehingga tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara kolektif menetapkan satu orang Tersangka baru berinisial PF (Petrus Fatlolon) selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022,” kata Ardy.
Politisi partai NasDem ini ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejati Maluku Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1.092.917.664.
“Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang ada adalah sebesar Rp314.598.000,” tambahnya.
Tersangka PF ditetapkan merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan Kejari KKT. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari KKT Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari KKT Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
“Dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post