AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengunjungi kabupaten Maluku Tengah di Masohi, Kamis (14/9/2023). Mereka fokus dengan maraknya laporan dana desa, melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).
Program ini juga bertujuan untuk mengoptimalisasi peran Kejaksaan dalam pembangunan ekonomi nasional. Juga untuk membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Pejabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, mengaku, sejak dilantik pada 12 September 2023, dirinya telah melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Rakib berharap dalam kepemimpinannya, tidak ada Kepala Pemerintah Desa/Negeri yang terlibat dengan hukum. Apalagi terlibat dalam perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang telah memilih Kabupaten Maluku Tengah sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi JAGA DESA. Ini merupakan hadiah serta bekal dalam memimpin Kabupaten Maluku Tengah sejak dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah,” kata dia.
As Intel Kejaksaan Tinggi Maluku, Muji Martopo, berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Para Kepala Pemerintah Desa/Negeri setempat dapat menganggap Jaksa sebagai sahabat. “Sehingga dapat secara mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan Masyarakat Desa,” pintanya.
BACA JUGA:Â Kendalikan Inflasi, Penjabat Bupati Malteng Canangkan Gerakan Tanam Kedelai
Sementara itu, tim pusat Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejagung RI melalui Kabid Penyuluhan dan Penerangan Hukum, Dr. Martha Parulina Berliana dalam paparannya diawali dengan pemutaran video pendek statement Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin. Burhanudin berbicara seputar mekanisme penanganan laporan Dana Desa yang harus melalui hasil audit inspektorat di daerah masing-masing.
Martha menyampaikan, seiring maraknya laporan dugaan penyalahgunaan dan penanganan perkara Dana Desa, Kejagung hadir dengan program JAGA DESA, yakni Jaksa sebagai pengawal Desa. Jaksa sangat berperan penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dialami para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri dalam pengelolaan keuangan, pertanggung jawaban maupun permasalahan hukum lainnya.
“Bahkan Jaksa bisa menjadi garda terdepan jika ada kepentingan kekuasaan dan politik lainnya yang mengganggu kestabilan pembangunan nasional di tingkat Desa,” tegasnya.
Saat sesi diskusi, Raja Makariki,Wem Wattimena, mempersoalkan rumitnya mekanisme penyaluran Dana Desa. Ia juga mengaku sulitnya regulasi yang mengatur tentang penyerapan anggaran, namun tidak sejalan dengan konsep tepat waktu dan tepat mutu.
Beberapa kepala Desa/Raja lainnya juga mempertanyakan kemanfaatan rumah Restorative Justice dan persoalan-persoalan hukum lainnya termasuk masalah Pidana Umum maupun Perdata (Masalah Tanah Adat).
Dalam rangka Tim Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH melaksanakan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, yang bertempat di Kabupaten Maluku Tengah, pada hari ini Kamis (14/09/2023).
Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi.,M.Si, Pj. Ketua PKK Kabupaten Maluku Tengah Ny. Anawia Sahubawa, Asintel Kejati Maluku Muji Martopo, SH., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, SH.,M.Hum, Kasubag Sunproglaptau Puspenkum Kejagung R.I Poedji Hartaty Silalahi, SE., SH, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, S.Sos.,SH dan PLH. Kasi Intel Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns, SH.,MH serta para peserta yang terdiri dari Kepala Pemerintah Desa/Negeri beserta perangkat se-Kabupaten Maluku Tengah.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post