AMBONKITA.COM,- Polsek Sirimau menjerumuskan ke penjara gadis di bawah umur berinisial DFK, pelaku penganiayaan yang viral di media sosial.
Anak perempuan berusia 16 tahun ini dibui setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Rabu (1/12/2021).
“Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan visum, pemeriksaan korban maupun saksi-saksi, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal.
Setelah ditetapkan tersangka, FDK juga diamankan di Markas Polsek Sirimau.
“Karena anak di bawah umur, dilakukan penahanan selama 7 hari sambil koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bisa diperpanjang delapan hari,” tambahnya.
Ia mengaku pelaku disangkakan menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Tapi nanti lihat pertimbangan Majelis Hakim karena anak dibawah umur,” terangnya.
Mustafa mengaku, motif penganiayaan yang dilakukan tersangka karena dendam atas perkataan korban di WA Grup Tahun 2019 silam.
Hingga akhirnya pada 27 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIT, saksi IT (16) melalui WA grup juga mengompori tersangka untuk berkelahi dengan korban.
IT pun meminta korban dan teman-temannya bertemu di Lapangan Hatukau. Korban cs datangi lokasi dimaksud mencari tersangka.
Ketika bertemu di bawah pohon mangga, korban menghampiri tersangka, langsung ditampar, digebuk, dijambak dan dibanting berulang kali.
Baca juga:Â Viral Kasus Kekerasan Anak di Galunggung, Polisi Ajukan Diversi, Pelaku tidak Ditahan
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post