AMBONKITA.COM,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan pemukulan terhadap wartawan Carang TV, Yoseph Leisubun di Maluku Tenggara (Malra), Maluku, Senin (25/9/2023).
Melalui siaran pers yang diterima media ini Selasa (26/9/2023), menyebutkan, pemukulan terjadi lantaran Yoseph memberitakan sikap Pemuda Katolik dan Forum Masyarakat Malra terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara, M. Taher Hanubun.
Kejadian bermula saat istri Yoseph menerima ancaman via telepon seluler, pelaku mengira yang mengangkat telepon adalah Yoseph. Saat itu, Yoseph tidak berada di rumah dan meninggalkan telepon selulernya.
Pada pukul 18.20 WIT, Yoseph kembali ke rumah, lalu menyuruh istrinya menutup kios dan supaya berlindung. Sekira pukul 18.51 WIT, pelaku bersama sejumlah orang sudah berada di depan rumah Yoseph. Mereka turun dari mobil dan masuk ke dalam rumahnya. Pelaku lantas menunjuk ke arah Yoseph dan memukulnya.
“Tangan kanannya langsung tumbu (tonjok) saya dalam muka sebelah kanan,” kata Yoseph.
BACA JUGA:Â Tujuh Rumah Warga Kapaha Ambon Terbakar
“Stop buat berita, “Hei, kau buat apa? Kau buat berita apa ha? Ose (kau) stop buat berita, stop e,” lanjut Yoseph menirukan perkataan pelaku.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 00.00 WIT dini hari.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers karena menghambat jurnalis dalam mencari informasi serta menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
“Tindakan tersebut menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku. Maka untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Ketua AJI Ambon, Khairiyah Fitri melalui siaran persnya.
AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.
Hal ini merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
“Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Selain itu, untuk perusahaan media dapat memberikan perlindungan kepada jurnalisnya,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post