AMBONKITA.COM,- Gedung Ambon City Center (ACC) yang berada di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ternyata merupakan salah satu asset milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
PT Asabri sendiri dirundung masalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis mencapai kurang lebih sebesar Rp 22,78 triliun.
Untuk menutupi kerugian negara dalam kasus korupsi jumbo tersebut, sejumlah asset Asabri disita. Salah satunya adalah ACC Ambon.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle saat dikonfirmasi wartawan di aula kantor Kejari Ambon, Senin (1/11/2021).
“Kalian sudah tahu?. Nanti gini aja, pas nanti eksen (Kejagung lakukan penyitaan) semua turut saya undang,” katanya.
Ia mengaku saat ini dirinya sedang kedatangan tamu dari Kejagung RI.
“Maaf saya tidak bisa lama, karena sementara ada tamu dari Kejagung. Nanti kalau pas eksen saya undang teman-teman,” tambahnya lagi.
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari medcom.id, kasus Asabri sudah menjerat sebanyak 9 orang tersangka. Dua diantaranya terpidana korupsi Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Tujuh lainnya adalah Dirut Asabri periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo; dan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokro Saputra.
Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Mereka ialah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider terkait Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post