Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Oknum PNS Pemakai Narkotika di Ambon Ditangkap Polisi

Editor by Editor
11/20/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Oknum PNS Pemakai Narkotika di Ambon Ditangkap Polisi

AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi, Selasa (19/11/2024). Adalah NH alias Nago dan HSL alias Aneke.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Kedua pemakai narkotika golongan I bukan tanaman ini diamankan di kawasan dan waktu berbeda di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Nago merupakan warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing. Pria 39 tahun ini ditangkap di jalan Rijali, Batu Meja. Sementara Aneke, wanita 39 tahun ini diamankan di kediamannya, jalan Da Silva Gang 2.

Kedua pemakai yang diringkus tim subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di rutan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK mengungkapkan, dua oknum PNS ini diamankan secara terpisah. Mereka ditangkap setelah tim subdit 1 mendapatkan informasi dari informan terkait adanya transaksi narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Nago sekitar pukul 13.00 WIT. Pegawai di dinas lingkungan hidup ini diamankan setelah polisi membuntutinya dari kediamannya.

“Saat melakukan penyelidikan terduga pelaku terpantau sedang mengendarai kendaraan roda dua hendak menuju dalam kota. Tim kemudian membuntutinya,” kata Kombes Areis.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah dibuntuti, tim opsnal kemudian menghentikan Nago tepat di lorong samping pondok Sakura, Batu Meja. Saat dihentikan, Nago secara kooperatif memberikan 1 paket kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Paketan narkotika yang diberikan pelaku disimpan dalam dus rokok surya warna coklat yang dibalut dengan plastik klem bening dan dibungkus menggunakan tisu putih,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan Nago, narkotika golongan I bukan tanaman ini milik Pormes yang hingga kini masih dalam penyelidikan tim opsnal.

“Untuk pemilik narkotika saat ini dalam penyelidikan. Sementara NH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” jelasnya.

Selang beberapa jam kemudian, tim subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku, juga berhasil meringkus oknum PNS lainnya berinisial HSL alias Aneke. Ia juga diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Aneke diamankan di rumahnya, Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pukul 00.30 WIT.

“Yang bersangkutan (HS) juga merupakan oknum PNS,” tambah Kombes Areis.

Penggerebekan terhadap HS dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari informan terkait penguasaan narkoba, serta ciri-ciri pelaku.

Mendapatkan informasi itu, tim kemudian dikerahkan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat tinggal HS.

“Saat itu juga tim melakukan penyelidikan di seputaran Belakang Soya dan jalan Da Silva,” tambahnya.

Setelah pemantauan, tim langsung memasuki kediaman Aneke, selanjutnya melakukan penggeledahan. Tim juga memeriksa handphone pelaku.

“Saat penggeledahan tim tidak menemukan barang narkotika, ketika tim memeriksa HP yang bersangkutan ditemukan bukti chat tentang transaksi penjualan narkotika,” ungkap Kombes Areis.

Mendapati bukti permulaan, HS kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi secara intensif. Hasilnya, HS mengakui sabu-sabu itu milik Jifty.

HS juga mengaku telah menaruh satu paket narkotika di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon.

“Barang narkotika itu ditaruh di tempat rahasia, di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja Karang Panjang,” sebutnya.

Setelah mendapatkan pengakuan Aneke, tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk mengambilnya. Kemudian ditemukan bungkusan permen alpenliebe.

“Di dalam bungkusan permen alpenliebe terdapat 1 paket sabu-sabu berukuran kecil yang di isi menggunakan plastik klem bening,” sebutnya.

“Untuk pemilik narkotika yaitu Jifty kini dalam penyelidikan. Sementara HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDua Oknum PNS Narkoba di Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

Recommended Stories

Longboat Nelayan Banda Tenggelam Saat Cari Tuna, Seorang Belum Ditemukan

Tim SAR Gabungan Belum Temukan Nelayan SBB yang Hilang di Laut

04/12/2022
Fesal Musaad : Publik Harus Memahami Dimaksud Menteri Agama ?

Fesal Musaad : Publik Harus Memahami Dimaksud Menteri Agama ?

02/25/2022
Keluarga Thomas Matulessy

SK Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura tidak Ditulis Nama Thomas Matulessy

05/11/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In