AMBONKITA.COM,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan gelar perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Gelar perkara di ruangan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Batu Meja, Kota Ambon, Selasa (8/8/2023), ini turut dihadiri Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Kapolda Maluku dalam gelar perkara tersebut menginstruksikan penyidik Ditreskrimsus untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku. Penyidik juga diminta tetap mengedepankan persamaan hak di depan hukum dan azas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, dalam laporannya memaparkan sejumlah penanganan kasus korupsi di Maluku. Bahkan, beberapa kasus diantaranya sudah menjadi perhatian khusus dan telah disupervisi oleh Bareskrim Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Setelah mendengar pemaparan Dirreskrimsus, Kapolda Maluku Lotharia Latif, lalu memberikan petunjuk dan arahan untuk ditindak lanjuti.
“Saya perintahkan agar kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani di Maluku dituntaskan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Mabes Polri dan hasil supervisi dan koordinasi dari KPK, dengan demikian semua rangkaian proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi tersebut dalam pengawasan serta supervisi oleh Mabes Polri dan KPK,” pintanya.
BACA JUGA:Â Polisi Agendakan Pemanggilan Ketiga Said Assagaff
BACA JUGA:Â Wali Kota Tual Belum Tersangka, Dirkrimsus: Tunggu Pemenuhan Hasil Gelar dengan Bareskrim
Irjen Latif meminta semua pihak tidak perlu melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan pernyataan-pernyataan memaksakan kehendak masing-masing. Pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum dan mengganggu kerukunan serta gangguan kamtibmas.
“Polda Maluku akan menindak tegas dan memproses hukum siapapun yang mencoba mengganggu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan dengan alasan-alasan yang tidak ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Irjen Latif juga meminta penyidik agar profesional dan proporsional dalam melakukan proses penyidikan. “Hasil paparan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang diberikan baik oleh Mabes Polri maupun oleh KPK,” tambahnya.
Ia juga berharap kepada semua pihak agar dapat mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan ada intervensi dari siapapun dan dari manapun untuk mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. “Apalagi dengan tujuan untuk membuat situasi dan kondisi kamtimbmas menjadi tidak kondusif di masyarakat,” ingatnya.
Proses penyidikan yang dilakukan, tambah Kapolda, bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Penyidikan dilakukan dengan tetap memberikan persamaan hak dihadapan hukum dan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang terlibat. “Jadi tidak ada motif-motif lain selain hal tersebut,” katanya.
“Kalau tidak puas dengan proses hukum yang ditangani penyidik, silahkan berproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data AmbonKita.com, sejumlah kasus korupsi tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Bahkan yang menjadi perhatian Bareskrim Polri dan KPK yaitu terkait dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kota Tual. Kasus ini dilaporkan di Bareskrim Polri tahun 2018, kemudian dilimpahkan ke Polda Maluku. Wali Kota Tual Adam Rahayaan Cs, diduga berada di pusaran perkara yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar ini.
Tak hanya CBP Tual, perkara lainnya juga yaitu dugaan korupsi Tukar Guling Lahan dan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong. Tukar guling tersebut terjadi pada tahun 2017. Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Cs, diduga berada di balik perkara itu.
Beberapa perkara dugaan korupsi lainnya juga sementara ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post