Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Gerakan MURAD Hijaukan Pesisir Teluk Ambon dengan Mangrove

Editor by Editor
12/18/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Gerakan MURAD Hijaukan Pesisir Teluk Ambon dengan Mangrove

Gubernur Maluku Murad Ismail (topi putih) tampak menanaman anakan tanaman mangrove di pantai Teluk Ambon, Desa Poka, Kota Ambon, Sabtu (18/12/2021). (Foto: Humas Pemprov Maluku)

AMBONKITA.COM,- Gubernur Maluku Murad Ismail bersama sejumlah pimpinan OPD menghijaukan kawasan pesisir pantai melalui penanaman ribuan anakan tanaman mangrove.

RELATED POSTS

Bidhumas-Bidpropam Polda Maluku Berbagi Takjil Ramadan kepada Pengguna Jalan di Ambon

Temui GMNI Maluku Kapolda Bicara Stabilitas Keamanan hingga Isu Strategis Blok Masela

BEDUKK Ramadan Pertamina, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia

Penanaman mangrove dilakukan di pantai Teluk Ambon, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (18/12/2021).

Tak hanya di Ambon, penanaman Mangrove juga serentak dilaksanakan di 11 kabupaten/kota se-Maluku. Total penanaman Mangrove hari ini sebanyak 7.716 anakan pohon.

Penanaman mangrove secara serentak yang dilaksanakan Dinas Kehutanan Maluku ini merupakan rangkaian dari program peluncuran gerakan Mangrove Untuk Masyarakat Desa (MURAD) Tahun 2021.

Lounching langsung dilakukan oleh Gubernur Murad Ismail yang ditandai dengan penekanan tombol, dan penanamanan anakan pohon mangrove secara langsung.

Dalam kegiatan itu, Murad didampingi Kadis Kehutanan Sadali Ie yang juga merupakan Pelaksana Harian Sekda Maluku, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Dalam sambutannya, Murad memberikan apresiasi terhadap aksi pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat desa melalui gerakan MURAD.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mantan Dankor Brimob Polri ini mengaku Maluku merupakan wilayah kepulauan dengan panjang garis pantai 10.662 km. Panjang garis pantai itu juga merupakan habitat tempat tumbuh vegetasi hutan Mangrove.

Murad menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya kegiatan penanamanan mangrove tersebut. Pertama, mangrove merupakan ekosistem yang sangat dipengaruhi keberadaan pasang surut air laut, sebagai kumpulan vegetasi endemik. Mangrove hidup diantara transisi daerah laut dan daratan di kawasan pesisir.

Keberadaan ekosistem atau hutan mangrove, kata Murad, menjadi penting sebagai sabuk hijau bagi daerah sekitarnya. Sekaligus memberikan multifungsi baik secara ekologi, ekonomi dan sosial budaya, kesehatan dan kesehatan perkembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat.

“Kedua, mangrove menjadi salah satu sumber kehidupan, penghidupan bagi masyarakat pesisir yang dalam masa pemdemik ini merasakan dampak penurunan ekonomi. Atas dasar itu, penanaman anakan mangrove diharapkan menjadi stimulus perekonomian bagi masyarakat pesisir di sekitar ekosistem mangrove,” jelasnya.

Mantan Kapolda Maluku ini mengaku yang ketiga, bahwa gerakan MURAD selain sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi, juga bentuk dari pengendalian perlindungan dampak perubahan iklim secara fisik.

“Juga sebagai pengamanan ekosistem melalui rehabilitasi atau penanaman,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Sadali Ie, mengaku jika luas sebaran hutan mangrove di Maluku sebanyak kurang lebih 176.592,7 hektar, dengan kondisi kritis kurang lebih 8.481,72 hektar.

“Maka maksud dilaksanakan launching gerakan MURAD adalah sebagai upaya dalam menjaga ekosistem mangrove dengan menggerakan potensi masyarakat yang bermukim di daerah pesisir,” terangnya.

Gerakan MURAD sendiri bertujuan untuk mendorong percepatan pemulihan fungsi ekosistim mangrove, guna meningkatkan daya dukung produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.

“Launching gerakan MURAD pada hari ini, kita menanam anakan Mangrove sebanyak 123,984 anakan, terdiri dari jenis Risupora sebanyak 116,268 anakan dan jenis Burgaria sebanyak 7.716 anakan yang ditanam di 11 kabupaten/kota,” tutup Sadali.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Dinas Kehutanan MalukuGubernur Maluku Murad IsmailPenanaman MangroveTeluk Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bidhumas-Bidpropam Polda Maluku Berbagi Takjil Ramadan kepada Pengguna Jalan di Ambon
Ambonku

Bidhumas-Bidpropam Polda Maluku Berbagi Takjil Ramadan kepada Pengguna Jalan di Ambon

03/11/2026
Temui GMNI Maluku Kapolda Bicara Stabilitas Keamanan hingga Isu Strategis Blok Masela
Ambonku

Temui GMNI Maluku Kapolda Bicara Stabilitas Keamanan hingga Isu Strategis Blok Masela

03/11/2026
BEDUKK Ramadan Pertamina, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia
Maluku

BEDUKK Ramadan Pertamina, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia

03/10/2026
Bentrok Warga di Tiakur Berakhir Damai, Kapolres: Utamakan Penyelesaian secara Kekeluargaan
Maluku

Bentrok Warga di Tiakur Berakhir Damai, Kapolres: Utamakan Penyelesaian secara Kekeluargaan

03/10/2026
Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman di Tengah Ketidakpastian Geopolitik
Maluku

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

03/07/2026
Peringatan Nuzulul Qur’an, Kapolda Maluku Minta Personel Mampu Baca Situasi Sosial Masyarakat
Ambonku

Peringatan Nuzulul Qur’an, Kapolda Maluku Minta Personel Mampu Baca Situasi Sosial Masyarakat

03/07/2026
Next Post
Ketua PKS Maluku Harap Pembina UPA Lebih Produktif

Ketua PKS Maluku Harap Pembina UPA Lebih Produktif

Speed Boat Kamariang Terbalik di Perairan Pulau Pombo, Satu Meninggal

Speed Boat Kamariang Terbalik di Perairan Pulau Pombo, Satu Meninggal

Recommended Stories

Kantor Desa Tamilouw Dibakar Warga

Kantor Desa Tamilouw Dibakar Warga

11/10/2021
RUU Kepulauan Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2022

RUU Kepulauan Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2022

01/25/2022
Terdakwa Ke-7 Skandal BNI  Ambon, Divonis 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Terdakwa Ke-7 Skandal BNI Ambon, Divonis 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

10/07/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In