AMBONKITA.COM,- Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akhirnya masuk dalam Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
Demikian disampaikan ketua tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hendrik Lewerissa, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Selasa (25/1/2022).
Hendrik menyampaikan RUU Daerah Kepulauan merupakan usul inisiatif DPD dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
“Kebetulan dalam pembahasan, DPD juga mengusulkan RUU Kepulauan dan Bumdes,” kata Henderik usai sosialiasi Proglegnas Prioritas RUU Kepulauan bersama Pemerintah Provinsi Maluku di lantai VI Kantor Gubernur.
Hendrik mengakui kerap mendapat sorotan terkait nasib RUU Kepulauan setiap kali melakukan kunjungan kerja ke daerah kepulauan seperti di Maluku.
Kali ini, pihaknya datang untuk mensosialisasikan Prolegnas Prioritas RUU Daerah Kepulauan tersebut kepada Pemprov Maluku. Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui rencana pembentukan RUU yang akan mengatur kehidupan mereka, juga proses pembentukan undang-undang dimaksud.
“Dengan sosialisasi ini kita berharap, masyarakat dapat memberikan masukan. Dengan begitu, setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang, senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, saat memimpin pertemuan sosialisasi RUU Kepulauan, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno sempat meminta penjelasan tentang kelanjutan RUU tersebut.
“Nenek moyang kami pelaut yang menghubungkan kami di Maluku, 90 persen lebih bukan darat saja, melainkan laut menghubungkan kami,” jelasnya.
Barnabas meminta agar program RUU Daerah Kepulauan dapat diperjuangkan oleh seluruh dewan, bukan saja anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Maluku.
“Tolong kalau bisa ini jadi perjuangan DPR RI, tidak hanya menjadi perjuangan dewan dapil Maluku. Kami perwakilan DPR RI hanya empat orang, mungkin tidak mempengaruhi kebijakan nasional,” pintanya.
Barnabas saat itu juga memberikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah melaksanaan kegiatan sosialisasi kepada Pemprov Maluku.
“Rapat sosialisasi ini merupakan langkah awal menyebarluaskan Prolegnas RUU kepada masyarakat Maluku. Meskipun di sisi lain, tim Baleg akan menerima masukan maupun saran dari para peserta rapat. Saya berharap benar-benar harus (Hasil rapat) menjadi catatan penting,” harapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Baleg DPR RI bersama Kemenkumham telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024. Ini dilakukan melalui rapat kerja yang berlangsung pada 6 Desember lalu.
Selanjutnya, pada esok harinya, DPR RI resmi menyetujui 40 RUU masuk Prolegnas prioritas 2022. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR. Menindaklanjuti hal itu, Baleg DPR RI menyelengarakan rapat Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2022, di Maluku dan daerah kepulauan lainnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post