Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Editor by Editor
09/07/2025
Reading Time: 2 mins read
0
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

AMBONKITA.COM,- Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Wilayah Maluku mempertanyakan kiprah anggota DPD RI asal Maluku, Nono Sampono, terkait perjuangannya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

Sebelumnya, dalam program 30 Minutes with Senator Potensi Maritim Indonesia, Nono menegaskan pentingnya pengesahan RUU Daerah Kepulauan sebagai solusi atas ketimpangan pembangunan nasional yang masih berbasis jumlah penduduk.

“Kalau pola pembangunan kita tetap seperti sekarang, daerah kepulauan akan semakin tertinggal. Politik anggaran berbasis jumlah orang jelas tidak relevan. Bayangkan, anggaran satu provinsi kepulauan sama dengan satu kabupaten di Jawa,” kata Nono, anggota DPD RI tiga periode ini.

RUU Daerah Kepulauan, kata Nono, akan menjadi pintu masuk bagi keadilan anggaran, salah satunya melalui alokasi minimal 5 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah kepulauan. Dengan aturan tersebut, Maluku diperkirakan bisa memperoleh tambahan dana hingga Rp11 triliun, jauh lebih besar dari sebelumnya Rp2,8 triliun.

“Transportasi di Maluku tidak bisa disamakan dengan Jawa. Di sana cukup pakai ojek, di sini harus pesawat atau kapal dengan biaya setara ke Jakarta. Jadi kebutuhan infrastrukturnya berbeda, tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, GMPI Maluku menyatakan mendukung urgensi pengesahan RUU Daerah Kepulauan, namun juga mendesak Nono Sampono memberi pertanggungjawaban moral dan politik atas kiprahnya selama tiga periode duduk di DPD RI.

“Kami setuju bahwa tanpa payung hukum khusus, provinsi kepulauan seperti Maluku akan terus berada dalam kondisi serba T: tertinggal, terbelakang, dan termiskin. Tapi publik juga berhak tahu, sejauh mana perjuangan Pak Nono selama tiga periode di DPD RI untuk mendorong RUU ini,” tegas Ketua Wilayah GMPI Maluku, Bansa Hadi Sella, Minggu (7/9/2025).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

GMPI meminta Nono merinci progres legislasi RUU Daerah Kepulauan, termasuk kendala yang dihadapi serta strategi ke depan. Mereka menilai, bila empat senator Maluku, empat anggota DPR RI dapil Maluku, serta tujuh provinsi kepulauan lainnya bersatu, peluang pengesahan RUU ini sangat besar.

“Dengan dukungan publik yang luas, seharusnya RUU ini sudah masuk tahap finalisasi, bukan sekadar wacana berulang. Maluku tidak berjuang sendirian, ada tujuh provinsi kepulauan lain yang juga berkepentingan,” lanjut Sella.

GMPI bahkan menantang Nono bersama tujuh senator asal Maluku untuk bersatu dengan masyarakat memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan, baik di Maluku maupun di Jakarta.

Sebagai catatan, saat ini sejumlah elemen aktivis di Maluku sedang melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menuntut pengesahan RUU tersebut demi keadilan dalam politik anggaran.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Bansa Hadi SellaGMPI MalukuNono Sampono
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Sembilan Fraksi di DPRD Maluku Terima Ranperda LPJ APBD 2024 dengan Catatan Ini
Politik

Sembilan Fraksi di DPRD Maluku Terima Ranperda LPJ APBD 2024 dengan Catatan Ini

08/28/2025
Next Post
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Recommended Stories

Tanam padi perdana

Gubernur Maluku Tanam Padi Perdana di Waegeren Buru

07/09/2022
Rovik Akbar Afifuddin

DPRD Maluku Minta RSUD Haulussy Ambon Bagi Claim Covid-19 secara Berimbang

03/01/2023
Satu Spesialis Curanmor antar Daerah Dicokok Polisi di Ambon

Satu Spesialis Curanmor antar Daerah Dicokok Polisi di Ambon

10/10/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In