AMBONKITA.COM,- Sempat diamankan dari kemungkinan amarah keluarga korban perkosaan, La Ode Saraba alias Bara, oknum guru honorer di Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, akhirnya resmi di penjara.
Pria 30 tahun itu dibui di Rumah Tahanan Polres Pulau Buru di Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (7/12/2021), karena diduga melakukan tindak pidana perkosaan.
Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaludin, yang dihubungi AmbonKita.com, mengungkapkan, Bara dijerumuskan ke dalam terali besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (6/12/2021).
Dalam gelar perkara tersebut, Bara diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap WAW. Remaja 18 tahun yang merupakan tetangganya sendiri ini, diperkosa di atas talud penahan ombak, belakang rumah pria bejat itu.
“Jadi setelah dilakukan gelar perkara, pelaku diduga keras melakukan pemerkosaan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djamaludin, dari balik ponselnya, Rabu (8/12/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 285 KUHPidana, Bara kemudian diperiksa dengan status barunya tersebut pada esok harinya.
“Jadi hari Senin ditetapkan tersangka, dan Selasa kemarin dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus perkosaan itu terjadi pada Jumat malam (19/11/2021). Peristiwa itu berawal saat Bara menggerebek korban sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya LRO di atas Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat digrebek, pacar korban melarikan diri. Ia meninggalkan korban sendiri tanpa mengenakan celana.
Atas kejadian itu, Bara yang berprofesi sebagai guru, bukannya menyerahkan korban kepada orang tua, malah minta “jatah preman”.
Pelaku minta korban melayani nafsu birahinya yang diduga sudah tidak mampu lagi dibendung. Korban akhirnya pasrah dijamah pelaku karena merasa ketakutan. Ia diancam pelaku akan melaporkan kepada orang tuanya.
Atas kejadian tersebut, korban yang tidak terima dan merasa sudah dirugikan, kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum.
Baca juga: Oknum Guru di Bursel Diduga Perkosa Remaja 18 Tahun
Baca juga: Oknum Guru Terduga Pemerkosa Remaja di Bursel Diamankan Polisi
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…