AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus narkoba Johan Stevano Engel alias Joste, mengaku membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui salah satu aplikasi online. Hal ini dilakukan setelah harga jualnya yang biasa dibeli di seputaran Waihaong dianggap terlalu mahal.
Pengakuan Joste tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/5/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin tiga Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina. Terdakwa Joste, warga Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, didampingi kuasa hukumnya Fileo Pistos Noija.
JPU Arif M. Kanahau, dalam berkas dakwaannya mengaku kasus tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi di Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe, pada bulan Februari 2023.
Perkara itu terjadi setelah terdakwa bersama kedua temannya yaitu Axel dan Satria (DPO) sering mengkonsumsi tembakau sintetis. Barang terlarang ini dibeli di daerah seputaran Waihaong, Kecamatan Nusaniwe.
Karena merasa harga jual tembakau terlalu mahal, mereka kemudian sepakat untuk patungan uang dan membeli melalui jasa pengiriman online. Pembelian dilakukan menggunakan akun milik terdakwa.
Pembelian tembakau sintetis ini kemudian diketahui salah satu informan. Rencana itu lalu dilaporkan kepada petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
BACA JUGA: Delapan Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Anggota Polri Ditangkap di Ambon
Mendapat informasi tersebut sejumlah petugas kepolisian kemudian melakukan pemantauan dan penangkapan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menyergap seorang warga mengambil paket online melalui jasa pengiriman J&T di Jalan Dr. Latumeten, atau tepatnya di samping kantor Polresta Ambon.
Warga yang diamankan saat keluar dari J&T mengambil paket barang online tersebut yakni Moses Yakob. Saksi mengaku hanya disuruh dari saksi Stevany Bhayangkari Masela yang bermukim di kawasan Karpan.
Mendengar pengakuan saksi Yakob, petugas kembali bergegas menangkap Stevany di Karpan. Saksi Stevani saat diamankan mengaku barang bukti itu bukan miliknya tetapi Axel, teman terdakwa. Selanjutnya, petugas bersama para saksi menuju ke Desa Eri menangkap terdakwa.
Dari barang bukti yang diamankan petugas tersebut, tercatat satu paket tembakau sintetis memiliki berat 1,7643 gram.
“Terdakwa diancaman melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU dalam dakwaannya.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari JPU.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post