Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Harga Tembakau Sintetis di Waihaong Mahal, Joste Pilih Beli Online

Editor by Editor
05/10/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Ilustrasi pelaku kejahatan yang ditangkap. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus narkoba Johan Stevano Engel alias Joste, mengaku membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui salah satu aplikasi online. Hal ini dilakukan setelah harga jualnya yang biasa dibeli di seputaran Waihaong dianggap terlalu mahal.

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Pengakuan Joste tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/5/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin tiga Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina. Terdakwa Joste, warga Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, didampingi kuasa hukumnya Fileo Pistos Noija.

JPU Arif M. Kanahau, dalam berkas dakwaannya mengaku kasus tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi di Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe, pada bulan Februari 2023.

Perkara itu terjadi setelah terdakwa bersama kedua temannya yaitu Axel dan Satria (DPO) sering mengkonsumsi tembakau sintetis. Barang terlarang ini dibeli di daerah seputaran Waihaong, Kecamatan Nusaniwe.

Karena merasa harga jual tembakau terlalu mahal, mereka kemudian sepakat untuk patungan uang dan membeli melalui jasa pengiriman online. Pembelian dilakukan menggunakan akun milik terdakwa.

Pembelian tembakau sintetis ini kemudian diketahui salah satu informan. Rencana itu lalu dilaporkan kepada petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Delapan Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Anggota Polri Ditangkap di Ambon

Mendapat informasi tersebut sejumlah petugas kepolisian kemudian melakukan pemantauan dan penangkapan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menyergap seorang warga mengambil paket online melalui jasa pengiriman J&T di Jalan Dr. Latumeten, atau tepatnya di samping kantor Polresta Ambon.

Warga yang diamankan saat keluar dari J&T mengambil paket barang online tersebut yakni Moses Yakob. Saksi mengaku hanya disuruh dari saksi Stevany Bhayangkari Masela yang bermukim di kawasan Karpan.

Mendengar pengakuan saksi Yakob, petugas kembali bergegas menangkap Stevany di Karpan. Saksi Stevani saat diamankan mengaku barang bukti itu bukan miliknya tetapi Axel, teman terdakwa. Selanjutnya, petugas bersama para saksi menuju ke Desa Eri menangkap terdakwa.

Dari barang bukti yang diamankan petugas tersebut, tercatat satu paket tembakau sintetis memiliki berat 1,7643 gram.

“Terdakwa diancaman melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU dalam dakwaannya.

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari JPU.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitresnarkobaEriJPU Kejati MalukuKota AmbonNarkobaNarkotikaPengadilan Negeri AmbonTembakau SintetisWaihaongWainitu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional
Ambonku

Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional

01/18/2026
Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku
Ambonku

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

01/15/2026
Next Post
KPU Maluku

KPU Maluku Kembalikan Berkas Pendaftaran DPD RI Ali Talaohu

Awas Kampanye Hitam di Medsos

Awas Kampanye Hitam di Medsos

Recommended Stories

Begini Suara Milenial Maluku Tanggapi Kekerasan Terhadap Perempuan

03/12/2021
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ini Kata Kapolda Maluku

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ini Kata Kapolda Maluku

04/26/2023
Buka Voice of Ramadan di Kota Ambon, Yamin: Menjadi Media Siar Islam

Buka Voice of Ramadan di Kota Ambon, Yamin: Menjadi Media Siar Islam

04/16/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In