AMBONKITA.COM,- Setelah dinaikan ke tahap penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Maluku, mengantongi nama tersangka di kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di kota Ambon.
Siapakah yang bertanggung jawab dalam praktik penimbunan 3,1 ton pertalite, BBM bersubsidi di bilangan Ongko Liong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, itu akan diketahui hari ini, Selasa (15/10/2024).
Rencananya, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Maluku, akan menetapkan siapa tersangka di salah satu pusaran kejahatan BBM tersebut.
“Hari ini kami tetapkan tersangka,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena kepada Ambonkita.com.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Daerah Maluku mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di kota Ambon, Kamis (10/10/2024).
Dalam operasi pengungkapan, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menemukan sejumlah 3,1 ton pertalite.
BBM yang disubsidi Pemerintah ini ditimbun di salah satu kawasan yang berada di wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ribuan liter pertalite yang ditemukan dikemas dalam 91 jerigen berukuran 35 liter.
BACA JUGA:Â Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite di Ambon
Selain pertalite, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Astra Calya warna merah dengan nomor polisi DE 1980 AG.
Dua orang terduga pelaku penimbunan BBM juga diamankan, meski identitas keduanya masih dirahasiakan.
Pantauan Ambonkita.com di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (11/10/2024), barang bukti berupa BBM jenis pertalite bersama satu unit mobil Calya merah sudah diamankan.
Sebanyak 91 jerigen berisi pertalite juga diamankan dengan cara ditutup menggunakan terpal warna biru. Sementara satu unit mobil Calya telah dipagari garis polisi.
Mobil yang diamankan itu diduga digunakan untuk melakukan tap pertalite pada SPBU di Kota Ambon. SPBU mana yang jadi lokasi tap, masih dalam penyelidikan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post