Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Hormati Proses Hukum, Kapolda: Jika Ada Blokade Jalan yang Ganggu Ketertiban Umum Kita Tindak

Editor by Editor
12/02/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Kapolda

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, meminta semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Hal itu disampaikan menanggapi ancaman keluarga Ongen Kabalmay, yang menjadi korban penembakan, saat dilakukan penggerebekan narkoba oleh oknum personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tual pada 28 Maret lalu.

Keluarga Ongen Kabalmay mengancam akan memblokade Jembatan Watdek dalam waktu dekat, apabila Polres Tual belum menetapkan oknum PNS BNNK Tual yang menembak putra mereka sebagai tersangka.

“Kalau itu dilakukan (blokade jembatan Watdek) maka Polri akan menindak tegas hal tersebut,” tegas Kapolda Maluku Lotharia Latif, Jumat (2/12/2022).

Pemblokiran jembatan maupun jalan yang dapat menghentikan aktivitas dan kepentingan umum masyarakat, tegas Latif, merupakan perbuatan yang telah melanggar undang-undang.

“Kita akan tindak tegas. Kepentingan umum dan masyarakat di atas segala-galanya, banyak masyarakat yang juga beraktivitas dan berkepentingan di sana,” kata Orang nomor 1 Polda Maluku ini.

Irjen Latif mengaku sudah tidak jamannya lagi masyarakat melakukan blokade jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum. Ia meminta apabila ada hal yang tidak diterima, maka dapat menempuh cara-cara hukum.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Tempuh jalur hukum, kita siap untuk mengamankan semua proses hukumnya. Semua pihak harus hormati proses hukum yang berjalan,” katanya.

BACA JUGA: Satu Pelaku Utama Bentrok Malra Diserahkan ke Polisi

Polri, lanjut Latif, menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan BNN. Bahkan dirinya meminta BNN apabila ada keterlibatan Ongen Kabalmay dalam kasus narkoba, agar segera dilakukan proses hukum. Ini agar ada kejelasan hukum terhadap yang bersangkutan.

Bahwa Polda Maluku telah menerima surat dari BNN yang isinya menerangkan, kalau Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan nomor  penetapan S.Tap/02/ VI/ 2022/ BNN Kota Tual tanggal 13 Juni 2022 dan surat dari BNN kepada Kapolda nomor B/ 408 / VI/ KA/PB.06.01/2022/ BNN perihal pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) a.n Mela Zain Junaidi alias Ongen Kabalmay.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup termasuk keterangan dari tersangka Rahmat Syafei Thaha (telah divonis 6 tahun penjara). Syafei mengaku saat akan melakukan transaksi narkotika di jalan Pahlawan Revolusi, Kabupaten Maluku Tenggara, yang bersangkutan bersama Ongen Kabalmay.

“Dengan demikian, Sebaiknya yang bersangkutan ikuti proses hukum tersebut dan penasehat hukumnya seharusnya paham dan mengerti hal tersebut,” harap Irjen Latif.

Menurut Kapolda, penegakan hukum sampai melakukan tindakan keras terukur (penembakan) yang dilakukan aparat penegak hukum sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Ada aturan-aturan dan batasan-batasan dalam pelaksanaannya yang diatur oleh UU, kalau semua terpenuhi ya tidak masalah,” ujarnya.

Penindakan tegas yang terukur seperti penembakan, jelas dia, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi kala itu.

“Yang penting bahwa penindakan tegas terukur dengan penembakan berdasarkan pertimbangan situasi yang diatur dalam UU dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebaliknya, tambah Irjen Latif, apabila memang petugas yang melakukan penembakan tidak sesuai protap dan prosedur, maka yang bersangkutan juga harus siap untuk menerima sangsi dan proses hukum yang berlaku.

“Persoalan ini adalah persoalan personal antara yang diduga tersangka (Ongen Kabalmay) dan petugas BNN yang melakukan upaya paksa. Jadi harus ditempuh menggunakan jalur hukum, jangan pakai cara-cara mau mengganggu ketertiban umum dengan memblokade jembatan yang milik umum,” tekan Kapolda kembali mengingatkan.

Polda Maluku, lanjut Irjen Latif, sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum dengan menerima laporan masyarakat.

Karena yang dilaporkan adalah personel BNN, Kapolda mengaku pihaknya lalu berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk dilakukan gelar bersama dengan BNN Pusat.

“Kita tahu satu tersangka sudah divonis enam tahun. Yang artinya unsur perbuatan pidananya telah terpenuhi dan diputus oleh hakim. Sehingga kita tunggu proses selanjutnya oleh BNN terhadap satu lagi masyarakat (Ongen Kabalmay) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ongen Kabalmay ditembak saat BNNK Tual melakukan penggerebekan narkoba pada 28 Maret 2022. Ia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk DPO BNN. Sementara satu tersangka lain Rahmad Syafei Thaha sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara 6 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: BNNK TualNarkotikaPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Gubernur Maluku Serahkan DIPA dan TKDD Kepada Bupati Wali Kota

Gubernur Maluku Serahkan DIPA dan TKDD Kepada Bupati Wali Kota

41 Desa Gelar Pilkades, Polres Pulau Buru Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan

41 Desa Gelar Pilkades, Polres Pulau Buru Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan

Recommended Stories

Gubernur Murad: PWI Maluku Tetap Menjaga Profesionalitas Kewartawanan

Gubernur Murad: PWI Maluku Tetap Menjaga Profesionalitas Kewartawanan

12/28/2022
BNI Perkuat Literasi dan Perlindungan Nasabah, Tangkis Serangan Siber

BNI Perkuat Literasi dan Perlindungan Nasabah, Tangkis Serangan Siber

08/19/2022
Pemilu 2024 Damai, Kapolda Maluku Ajak KPU dan Bawaslu Kerja Profesional

Pemilu 2024 Damai, Kapolda Maluku Ajak KPU dan Bawaslu Kerja Profesional

10/08/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In