AMBONKITA.COM,- Masa jabatan Bupati Buru, Seram Bagian Barat, Kepulauan Tanimbar, dan Wali Kota Ambon akan berakhir pada 22 Mei 2022.
Kurang dari 41 hari lagi, jabatan empat kepala daerah di Maluku itu akan berakhir. Namun siapa kandidat karateker belum diusulkan Gubernur Maluku ke Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, mengungkapkan, usulan karateker belum dapat dilakukan karena menunggu rapat paripurna dari DPRD setempat.
Rapat paripurna tentang pemberhentian empat kepala daerah tersebut, kata Sadali, biasanya akan digelar minimal sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
“Belum, itu kan biasanya sebulan sebelum berakhir masa jabatan, usulan itu dilakukan apabila ada paripurna pemberhentian dari DPRD kabupaten/kota terkait masa jabatan Bupati/Wali kota,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Senin (11/4/2022).
Baca juga:Â BEM se Kota Ambon Seruduk Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Mahasiswa: Kasih Naik BBM Seenak Saja
Ia mengungkapkan, setelah paripurna tentang pemberhentian dilakukan DPRD setempat, maka siapa calon karateker baru akan diusulkan ke Kemendagri.
“Siapa yang diusul itu hak prerogatif Gubernur, katong seng tahu (kita tidak tahu) tapi tetap mekanisme itu akan kita lalui minimal satu bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati/wali kota,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post