Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Perkara Korupsi di Tanimbar Ini Segera Disidangkan

Editor by Editor
12/12/2022
Reading Time: 1 min read
0
Kejati Maluku

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akan segera disidangkan. Yaitu perjalanan dinas pada Setda KKT tahun 2020, dan pengadaan SIM D tahun 2021.

RELATED POSTS

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

Dua perkara dengan nilai kerugian lebih dari Rp 600 juta rupiah ini akan disidangkan setelah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/12/2022).

“Besok JPU rencananya akan melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi yakni perjalanan dinas pada Setda KKT tahun 2020, dan pengadaan SIM D tahun 2021,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com di ruang kerjanya, Senin (12/12/2022).

Kasus perjalanan dinas Setda KKT tahun 2020 menjerat dua tersangka. Yaitu Estevanus Agustinus Oratmangun, mantan Kepala Bagian Umum Setda KKT, dan Dominikus Buarlely, eks Bendahara Pengeluaran Setda KKT.

Perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 371.503.200. Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022.

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Setda KKT Diserahkan

BACA JUGA: Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM-D, Kerugian Rp 310 Juta

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk perkara pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-KKT Tahun 2021, juga menjerat dua orang tersangka. Adalah Salvinus Solarbesain, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KKT Tahun 2021, dan Nikolaus Atjas, Direktur CV. Oryoin Jaya Pratama.

Kasus ini juga telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 310.264.909.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejati MalukuKepulauan TanimbarKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Kasus Pembegalan di Atas JMP Ambon tidak Benar, Ini Penjelasan Polisi
Ambonku

Empat Pelaku Narkotika Dilepas, Polresta Ambon Klaim sudah Profesional

04/27/2026
Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Headline

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

04/24/2026
Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat
Headline

Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat

04/23/2026
Next Post
Polda Maluku

Personel Polda Maluku Dapat Bingkisan Natal dari Kapolda

Ops Simpatik

Pengendara tak Pakai Helm di Ambon Ditegur Polisi

Recommended Stories

Tabrak Pagar Beton Berlapis Kawat Duri Pemuda Passo Tewas

Tabrak Pagar Beton Berlapis Kawat Duri Pemuda Passo Tewas

07/26/2023
Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

11/20/2024
Oknum Pengurus MUI Pusat Ditangkap Densus 88,   MUI Maluku :  Jika Ada Anasir Teroris   Otomatis Lapor Polisi

Oknum Pengurus MUI Pusat Ditangkap Densus 88, MUI Maluku : Jika Ada Anasir Teroris Otomatis Lapor Polisi

11/24/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In