Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Buru

Editor by Editor
04/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Buru

Polisi amankan WA, pengusaha tambang emas ilegal. Polisi diamankan bersama barang bukti dua batangan emas. (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- WA alias Mas Win, seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru, ditangkap polisi. Ia diamankan bersama dua emas batangan seberat 401,48 gram.

RELATED POSTS

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Personil Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali meringkus seorang pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di Buru.

Lelaki kelahiran Rawamangun pada 40 tahun silam itu diringkus saat sedang mengolah emas di rumahnya, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. WA kini telah di tahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada hari Jumat (8/4/2022) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Tim Identifikasi Dikerahkan ke Kariu Olah TKP Kebakaran Rumah

Motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Ia melakukan pemurnian emas tanpa izin.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Tersangka melakukan usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.

Tersangka sendiri dibekuk setelah tim subdit IV mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumahnya di Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.

Usut punya usut, tersangka akhirnya digrebek saat sedang melakukan proses pembakaran emas. Di mana, material emas tampak dilelehkan dan ditempatkan pada wadah percetakan emas tanpa izin.

“Dan dalam proses kegiatan pengolahan tersebut ditemukan 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas,” kata Rum.

Setelah ditemukan, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas.

“Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya,” pungkasnya.

Tersangka sendiri mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.

“Sampai dengan saat ini atau tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: #Kabupaten Buruberita Ambon hari iniDitreskrimsusGunung BotakPolda MalukuTambang Emas Ilegal
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
Next Post
Refleksi Hari Perempuan Internasional; Seperti Apa Kebijakan Pro Perempuan?

RUU TPKS untuk Maluku Yang Lebih Baik : Sebuah Catatan Reflektif Perempuan Maluku Pada Hari Pengesahan RUU TPKS

Sambut Kedatangan KSAD, Kapolda: Sinergitas TNI Polri Sangat Baik di Maluku

Sambut Kedatangan KSAD, Kapolda: Sinergitas TNI Polri Sangat Baik di Maluku

Recommended Stories

Kabakamla Zona Maritim Timur Pamit ke Kapolda Maluku

Kabakamla Zona Maritim Timur Pamit ke Kapolda Maluku

11/15/2024
Apel Siaga Sentra Gakumdu Maluku, Kapolda: Kalau Benar Katakan Benar, Kalau tidak Katakan tidak.

Apel Siaga Sentra Gakumdu Maluku, Kapolda: Kalau Benar Katakan Benar, Kalau tidak Katakan tidak.

09/30/2024
Usai Diseruduk “Preman” Majalah Lintas Dibredel Rektor IAIN Ambon, Sejumlah Lembaga Bentuk Tim Advokasi

Usai Diseruduk “Preman” Majalah Lintas Dibredel Rektor IAIN Ambon, Sejumlah Lembaga Bentuk Tim Advokasi

03/17/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In