AMBONKITA.COM,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku Tahun 2022.
Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, mewakili Gibernur Maluku, Murad Ismail. Rakor tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/10/2022).
Gubernur Murad dalam sambutannya yang dibacakan Sadali Ie, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku.
Murad menyampaikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, telah menetapkan salah satu tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Tujuan penegakan Perda dan Perkada, untuk menjamin kepastian hukum, serta menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur. Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat juga dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.
BACA JUGA: Buka Sosialisasi Satu Data Indonesia, Ini Kata Penjabat Sekda Maluku
Pada kesempatan itu, Gubernur Murad menyampaikan dua hal penting kepada Satpol Pp. Pertama, perlunya sinergitas antara Satpol Pp dengan para stakeholder dalam pelaksanaan penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sinergitas dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah sterategis yang tepat guna menciptakan rasa nyaman kepada masyarakat.
“Olehnya itu, dibutuhkan strategi dalam pembinaan dan pengawasan Perda, salah satunya dengan membangun kerjasama pengawasan dengan Satpol Pp kabupaten/kota dalam rangka penegakan terhadap pelanggaran Perda,” pintanya.
Kedua, lanjut Murad, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol Pp bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah, yang diwadahi dalam bentuk sekretariat PPNS dan berkedudukan di Satpol PP.
Untuk itu, Murad mengharapkan keberadaan Sekretariat PPNS dapat menjadi sarana untuk berdiskusi, bertukar pikiran dan pengalaman, serta berbagi informasi terkait penegakan Perda maupun Undang-Undang.
“Dan secara koordinatif, dengan dibantu oleh Korwas PPNS dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melalui kolaborasi dan Kerjasama OPD Pengampu Perda, Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota serta dengan dukungan Korwan PPNS, kita berharap kinerja penegakan Perda dan UU di Provinsi Maluku dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post